SBMPTN dan SNMPTN Hilang, Ini Daftar Cara Terbaru Masuk PTN!

Jadi udah gak ada SNMPTN dan SBMPTN lagi ya, Kawula Muda!

Ilustrasi mahasiswa (UNSPLASH/Javier Trueba)
Wed, 14 Sep 2022


Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) baru saja mengumumkan tiga cara terbaru penerimaan mahasiswa baru Perguruan Tinggi Negeri (PTN) tahun ini.

Adapun aturan tersebut tertuang dalam Permendikbudristek no. 48 tahun 2022 pasal 4 hingga 8. Berikut rangkuman Prambors terkait pasal-pasal tersebut, Kawula Muda!

Ilustrasi mahasiswa (UNSPLASH/Kalis Munggaran)

 

Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi

Dengan jalur ini, calon mahasiswa akan dinilai dengan dua faktor, yakni prestasi akademik dan non akademik. Terdapat dua komponen yang akan dihitung pada jalur seleksi ini, yakni: 

1. Rata-rata nilai rapor seluruh mata pelajaran siswa (persentase minimal 50 persen). 

2. Nilai 2 mata pelajaran pendukung program studi (ditentukan kementerian), portofolio, dan prestasi lainnya (maksimal 50 persen). 

Namun, apabila terdapat persyaratan tambahan, PTN dipersilakan menambahkan ketentuan spesifik penugasan untuk jalur ini.

Seleksi Nasional Berdasarkan Tes

Dengan menggunakan tes berbasis komputer, calon mahasiswa akan diukur potensi kognitif, penalaran matematika, literasi Indonesia, dan literasi bahasa Inggris. Adapun nantinya calon mahasiswa diperbolehkan mengikuti tes maksimal 2 kali. 

Bagi mata kuliah dengan keterampilan spesifik, PTN juga dipersilakan menambahkan persyaratan portofolio yang diajukan terlebih dahulu kepada kementerian. Hal tersebut terkait dengan program studi seni dan olahraga.

Seleksi Mandiri oleh PTN

Tahun ini, Kemendikbudristek berambisi untuk menghapus sistem ‘komersial’ yang dilakukan oleh PTN. Adapun PTN harus menyertakan berbagai informasi seperti jumlah mahasiswa yang diterima, besaran biaya, dan metode penilaian tes. 

Berikut metode penilaian calon Mahasiswa dengan seleksi mandiri: 

1. Tes secara mandiri

2. Kerja sama tes melalui konsorsium perguruan tinggi

3. Memanfaatkan nilai dari hasil seleksi nasional berdasarkan tes dan/atau

4. metode penilaian calon Mahasiswa lainnya yang diperlukan.

Apabila terdapat sistem yang dianggap mencurangi peserta, calon mahasiswa diimbau untuk melaporkannya ke kanal pelaporan Inspektorat Jenderal Kementerian. 

Berita Lainnya