Sedang Dikaji, WFA Untuk ASN dan PNS, Ini Pola Kerjanya

Hai Kawula Muda, daftar jadi ASN atau PNS yuk!

Ilustrasi Work From Anywhere (WFA). (FREEPIK)
Fri, 13 May 2022

Berita gembira untuk aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai negeri sipil (PNS), karena pemerintah tengah mengkaji penerapan pola kerja Work From Anywhere (WFA).

Itu artinya, nantinya ASN maupun PNS bisa bekerja dari rumah, kafe, mall, pantai, dan lain sebagainya.

Pola kerja ini memodifikasi pola kerja Work From Home (WFH) yang sebelumnya berlaku selama masa pandemi.

Dengan pola kerja ini, ASN maupun PNS akan bisa melaksanakan tugasnya di mana saja. Dengan catatan, performa kinerjanya tidak menurun.

Kepala Biro Hukum, Humas dan Kerjasama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Satya Pratama mengatakan, dengan sistem seperti ini para PNS atau ASN dapat bekerja secara fleksibel dengan memanfaatkan teknologi, informasi dan komunikasi.

Satya melanjutkan, wacana kebijakan sistem kerja WFA bagi para ASN bertujuan meningkatkan efektivitas dan efisiensi birokrasi pemerintahan.

Ilustrasi Work From Anywhere (WFA). (FREEPIK)

 

Tidak semua posisi

Akan tetapi, konsep WFA ini tidak berlaku bagi seluruh PNS. Hanya posisi tertentu yang bisa menerapkan WFA. Sebab, ada beberapa posisi di struktur pegawai pemerintah yang mengharuskan kerja dari kantor (Work From Office/WFO) atau pekerjaan yang hanya bisa dilakukan dengan kehadiran fisik. Contohnya, unit kerja yang bersinggungan langsung dengan pelayanan publik seperti awak kapal patroli Bakamla, Dokter, Satpol PP.

Saat ini, pemerintah sedang menyusun rincian lengkap mengenai aturan WFA ini. Nantinya, dalam aturan tersebut akan dituliskan secara detail posisi apa saja yang diperbolehkan WFA dan tidak.

Selain itu, alokasi dana atau tunjangan untuk ASN yang dapat melakukan WFA juga masih dalam proses pengkajian. Nantinya akan ada kemungkinan pemberian dana untuk gawai atau kuota internet untuk menunjang pekerjaan ASN.

Sementara itu untuk pengawasan, pemerintah akan melakukan penerapan absensi secara online. Hal ini digunakan untuk memastikan ASN yang sedang melakukan WFA tetap menjalankan tugasnya walau tidak berada di kantor.

Berita Lainnya