Siap-siap! Mulai 1 Desember 2020 Belanja di Bukalapak dan Tokopedia Kena Pajak 10 Persen

Hai Kawula Muda, belanja online sekarang sudah mulai kena PPN ya.

Belanja online di marketplace. (FREEPIK)
Tue, 17 Nov 2020

Info penting nih bagi kalian yang suka belanja online di marketplace seperti Bukalapak, Tokopedia, Lazada, Zalora, dan lainnya.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementrian Keuangan kembali menambah perusahaan internasional berbasis digital sebagai wajib pungut (wapu) pajak pertambahan nilai (PPN) atas barang dan jasa yang dijualnya kepada konsumen di Indonesia.

Otoritas pajak nasional menambahkan 10 perusahaan yang sudah sesuai dengan kriteria sebagai wapu dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2020 sebagai aturan turunan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama dalam keterangan resminya, Selasa (17/11/2020), mengatakan bahwa aturan PPN tersebut akan berlaku mulai 1 Desember 2020.

10 Perusahaan yang baru ditunjuk tersebut adalah:

1. Cleverbridge AG Corporation

2. Hewlett-Packard Enterprise USA

3. Soflayer Dutch Holdings B.V. (IBM)

4. PT Bukalapak.com

5. PT Ecart Webportal Indonesia (Lazada)

6. PT Fashion Eservices Indonesia (Zalora)

7. PT Tokopedia

8. PT Global Digital Niaga (Blibli.com)

9. Valve Corporation (Steam)

10. beIN Sports Asia Pte Limited

Belanja online di marketplace. (FREEPIK)

  

Sudah dimulai sejak 1 Agustus 2020

Jumlah PPN yang harus dibayar pelanggan adalah 10 persen dari harga sebelum pajak, dan harus dicantumkan pada kuitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN.

Dengan penambahan 10 entitas ini, Hestu menyebut total perusahaan berbasis digital yang resmi ditunjuk sebagai wapu PPN berjumlah 46 perusahaan.

Khusus untuk marketplace, pemungutan PPN hanya dilakukan atas penjualan barang dan jasa digital oleh penjual luar negeri yang menjual melalui marketplace tersebut.

Pengenaan PPN 10 persen atas barang dan jasa digital sudah mulai berlaku mulai 1 Agustus. Pada gelombang pertama tersebut, DJP menetapkan enam perusahaan yaitu Amazon Web Services Inc, Google Asia Pacific Pte. Ltd, Google Ireland Ltd, Google LLC, Netflix International B.V., dan Spotify AB.

Sementara itu, pada gelombang kedua, yakni 1 September 2020, DJP menetapkan 10 perusahaan internasional berbasis digital sebagai wapu PPN.

Sepuluh perusahaan tersebut adalah Facebook Ireland Ltc, Facebook Payments International Ltd, Facebook Technologies International Ltd, Amazon.com Services LLC, Audible Inc, Alexa Internet, Audible Ltd, Apple Distribution International Ltd, Tiktok Pte. Ltd, The Wald Disney Company (Southeast Asia) Pte. Ltd.

Selanjutnya pada gelombang ketiga, mulai 1 Oktober 2020, DPJP kembali menetapakan 12 perusahaan yang terkena pungutan PPN. Mereka adalah Linkedln Singapore Pte. Ltd., McAfee Ireland Ltd, Microsoft Ireland Operations Ltd, Mojang AB, Novi Digital Entertainment Pte. Ltd, PCCW Vuclip (Singapore) Pte. Ltd, Skype Communications SARL, Twitter Asia Pacific Pte. Ltd, Twitter International Company, Zoom Video Communications, Inc, PT Jindong Indonesia Pertama, dan PT Shopee International Indonesia.

Gelombang keempat, mulai 1 November 2020, DJP menetapkan delapan perusahaan lagi sebagai wapu PPN. Mereka adalah Alibaba Cloud (Singapore) Pte Ltd, GitHub Inc, Microsoft Corporation, Microsoft Regional Sales Ptw. Ltd, UCWeb Singapore Pte. Ltd, To The New Pte. Ltd, Coda Payments Pte. Ltd, dan NExmo Inc.

Berita Lainnya