Kronologi Motor Kejar-kejaran dengan Petugas di Tol Depok-Antasari

Kan motor ga boleh masuk tol ya…

Dokumentasi seorang pemotor dikejar polisi saat masuk tol Depok-Antasari (KOLASE PRAMBORS/INFO_DEPOK)
Tue, 18 Apr 2023


Seorang pengendara motor dikejar oleh polisi karena nekat memasuki tol Depok-Antasari. Adapun aksi kejar-kejaran tersebut terjadi pada Minggu (16/04/2023) pukul 22.16 WIB.

Diketahui, sang pengendara memasuki tol tersebut lewat gerbang tol Cilandak Town Square. Tanpa tap kartu elektronik, sang pengendara diduga langsung ‘menyalip’ di samping garda pembatas. 

@infodepok Jalan tol Depok - Antasari tiba-tiba ada pengendara motor masuk tol. Lalu di kejar pihak petugas, pengendara motor tersebut bukannya berhenti malah jadi kejar-kejaran dengan petugas. #infodepok ♬ suara asli - Info Depok

Namun, aksinya segera diketahui oleh petugas jalan tol sehingga unit Patroli Jalan Raya (PJR) langsung melakukan aksi pengejaran. 

Mengutip Kompas, Kasatlantas Polres Depok AKBP Bonifacius Surano membenarkan adanya aksi kejar-kejaran polisi dengan pengendara motor tersebut. Hal itu dikarenakan sang pengendara motor berusaha menghindari polisi.

Polisi pun sebenarnya sempat meminta pengendara motor untuk berhenti. Namun, ia tetap tancap gas sembari menghindari formasi mobil petugas yang ingin menangkapnya. 

Saat dikejar, ia sempat berusaha berkali arah ke Antasari. Namun, pengendara motor tersebut berbalik arah menuju Brigif. 

“Melihat ada mobil PJR dan patroli 01 dan 02 milik tol, pengendara balik lagi ke arah Brigif,” jelasnya. 

Setelahnya, polisi pun berhasil mengejar sang pengendara dan menggiringnya keluar dari tol, tepatnya pada exit tol Brigif. 

“Digiring sampai keluar tol agar tidak terjadi sesuatu sama pengendara motor tersebut,” tutur Bonifacius. 

Sayangnya, setelah digiring oleh tiga mobil petugas tersebut, pengendara motor berhasil kabur. Hingga kini, belum diketahui alasan aksi nekat pengendara motor tersebut. 

Seperti diketahui, sepeda motor dilarang untuk melintasi jalan tol dengan alasan keselamatan. Ketentuan tersebut pun tertuang dalam Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 yang menyebut tol hanya diperuntukkan untuk kendaraan beroda empat atau lebih. 

Apabila melanggar, maka terdapat hukuman yang menanti. Berdasarkan Pasal 63 Ayat 6 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, pengendara motor yang sengaja melanggar dapat dikenai pidana kurungan paling lama empat hari serta denda hingga Rp 3 juta! 

Berita Lainnya