Sri Mulyani: Gaji Rp 5 Juta akan Kena Pajak 5% Mulai 2023

Sebelumnya wajib pajak untuk penghasilan Rp 4,5 juta per bulan, Kawula Muda!

Ilustrasi pajak. (PIXABAY)
Tue, 03 Jan 2023


Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut adanya aturan terbaru terkait batas Penghasilan Kena Pajak (PKP). Kini, para karyawan yang mendapat gaji di atas Rp 5 juta harus membayar pajak penghasilan (PPh).

Hal tersebut telah disetujui oleh Kementerian Keuangan dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Sebelumnya, batas bawah PKP adalah Rp 4,5 juta.

Ilustrasi pajak (UNSPLASH/MARKUS WINKLER)

 

Dengan demikian, apabila dikurangkan dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), maka seseorang dengan penghasilan Rp 5 juta per bulan harus membayar pajak sebesar 0,5% dari gaji bulanannya dan dibayarkan per tahun. Dengan simulasi perhitungan gaji satu tahun Rp 60 juta dikurangi PTKP Rp 54 juta, hasil Rp 6 juta dikalikan 5%, maka pajak yang harus dibayarkan Rp 300 ribu per tahun.

Seluruh aturan tersebut telah tertuang dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Selain itu, aturan tersebut juga diperjelas lewat Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang PPh. 

Sedangkan bagi yang telat bayar pajak akan didenda sebesar 2% per bulan dari waktu biaya pajak belum dibayarkan. Denda dihitung sejak tanggal jatuh tempo hingga tanggal pembayaran pajak dan apabila telat bayar dari batas waktunya akan dihitung 1 bulan penuh.

Cara Menghitung PPh

Ilustrasi menghitung pajak. (FREEPIK)

 

Cara perhitungan pajak penghasilan 21 atau PPh 21 diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Pajak Nomor PER-32/PJ/2015. Berikut cara menghitung PPh secara mandiri, Kawula Muda!

1. Jumlahkan penghasilan Neto dalam satu tahun (12 bulan)

2. Kurangkan jumlah penghasilan Neto tersebut dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

Jumlah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

- Orang tidak menikah dan tanpa tanggungan Rp 54 juta

- Orang tidak menikah dan memiliki tanggungan Rp 4,5 juta/tanggungan

- Orang menikah dan tanpa tanggungan Rp 58,5 juta

- Orang menikah dan memiliki tanggungan Rp 58,5 juta + Rp 4,5 juta/tanggungan

- Orang menikah dengan PTKP tergabung Rp 112,5 juta + Rp 4,5 juta/tanggungan (jika ada)

3. Selisih penghasilan Neto dan PTKP adalah Penghasilan Kena Pajak (PKP)

4. Cari PPH dengan menghitung tarif pajak progresif. 

Perhitungan pajak progresif (total penghasilan Neto per tahun)

- PKP di bawah Rp 60 juta= 5%

- PKP Rp 60 juta sampai Rp 250 juta= 15%

- PKP Rp 250 juta sampai Rp 500 juta= 25%

- PKP Rp 500 juta sampai Rp 5 miliar= 30%

- PKP di atar Rp 5 miliar= 35%

Berita Lainnya