Susi Pudjiastuti Tuntut Harga PCR Tak Lebih dari Rp 275 Ribu

Kawula Muda, Susi Pudjiastuti turut beri komentar mengenai harga PCR yang masih relatif mahal.

Susi Pudjiastuti. (REUTERS)
Mon, 25 Oct 2021

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, ikut memberikan pendapatnya tentang kewajiban terbaru penerbangan Jawa-Bali yaitu melakukan tes PCR. 

Susi Pudjiastuti mendukung pernyataan yang diberikan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Puan Maharani, yang meminta pemerintah menurunkan harga tarif tes PCR.

"Betul Mbak Puan ... ayo teriakin yg kenceng .. harusnya PCR tidak boleh lebih dari rp 275.000," ujar Susi melalui akun Twitter miliknya, @susipudjiastuti.

Puan meminta pemerintah untuk menjawab kebingungan masyarakat terkait Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021. 

Inmendagri tersebut mengatur soal PPKM Level 1, 2, dan 3 di Jawa dan Bali yang mewajibkan tes PCR 2x24 jam sebagai syarat terbang. Padahal sebelumnya, peraturan tersebut telah dihilangkan. 

"Beberapa hari ini banyak masyarakat bersuara karena bingung dengan aturan baru PCR sebagai syarat semua penerbangan ini. Masyarakat mempertanyakan kenapa dalam kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia yang semakin membaik, tapi justru tes perjalanan semakin ketat," kata Puan dalam keterangan tertulisnya, Kamis (21/10/2021), melansir CNNIndonesia. 

Syarat perjalanan dari Inmendagri tersebut diatur lebih rinci melalui Surat Edaran (SE) nomor 21 tahun 2021 yang dikeluarkan oleh Satgas Covid-19 dan SE Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.

Daerah luar Jawa-Bali dengan kategori PPKM level 1 dan 2 juga ditetapkan dengan peraturan yang sama. Namun, tes antigen masih berlaku dengan durasi 1x24 jam.

"Kenapa dulu ketika Covid-19 belum selandai sekarang, justru tes antigen dibolehkan sebagai syarat penerbangan. Kalau sekarang harus PCR karena hati-hati, apakah berarti waktu antigen dibolehkan, kita sedang tidak atau kurang hati-hati? Pertanyaan-pertanyaan dari masyarakat seperti ini harus dijelaskan terang benderang oleh pemerintah," tanya Puan.

Menurutnya, tes PCR harusnya hanya digunakan sebagai instrumen pemeriksaan bagi suspect Corona. Puan juga mengingatkan bahwa fasilitas kesehatan di Indonesia belum merata dan peraturan tersebut hanya akan menyulitkan masyarakat yang ingin berpergian menggunakan pesawat. 

"Masyarakat juga bertanya-tanya mengapa PCR dijadikan metode screening, padahal PCR ini alat untuk diagnosa Covid-19. Dan perlu diingat, tidak semua daerah seperti di Jakarta atau kota-kota besar yang tes PCR bisa cepat keluar hasilnya," sebut Puan.

"Di daerah belum tentu hasil tes PCR bisa selesai dalam 7x24 jam, maka kurang tepat ketika aturan tes PCR bagi perjalananan udara berlaku untuk 2x24 jam," lanjutnya.

Puan mengimbau pemerintah untuk dapat mendengarkan keluhan masyarakat. Puan mengatakan apabila alasan kebijakan mobilitas diperbaharui karena semakin luasnya pembukaan operasional sektor sosial kemasyarakatan, maka seharusnya peraturan baru tersebut ditetapkan untuk semua moda transportasi. 

Sementara itu, masyarakat juga mempertanyakan rencana pemerintah untuk mengizinkan pesawat mengangkut penumpang dengan kapasitas penuh seiring dengan pemberlakuan syarat tes PCR bagi penumpang pesawat. 

Puan menganggap hal itu justru membingungkan masyarakat. Tes PCR dikatakan menjadi upaya untuk mengurangi penyebaran Covid-19, tapi justru kapasitas penumpang pesawat malah semakin diperbesar. 

Oleh karena itu, pemerintah diminta untuk memberikan penjelasan kepada masyarakat mengenai kewajiban tes PCR bagi pelaku perjalanan udara. 

"Pemerintah harus bisa menjawab semua pertanyaan yang muncul dari masyarakat," ucap Puan dengan tegas.

  • EDITORIAL TEAM:

Berita Lainnya