Syarat Mudik Lebaran 2022: Dilarang Mengobrol di Kendaraan Umum

Bagi yang akan merencanakan mudik, jangan lengah dan tetap prokes ya, Kawula Muda!

Ilustrasi pemerintah menetapkan sejumlah aturan mudik lebaran 2022. (KOMPAS)
Mon, 04 Apr 2022


Setelah dinanti oleh masyarakat selama dua tahun terakhir, pemerintah akhirnya mengizinkan kembali aktivitas mudik di tahun 2022.

Meskipun diperbolehkan oleh pemerintah, ada beberapa syarat dan aturan lengkap yang harus dipatuhi masyarakat yang ingin berangkat mudik  sesuai Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri (PPDN) Pada Masa Pandemi Virus Corona Disease (Covid-19)

Aturan ini sendiri nyatanya sudah dicantumkan oleh pemerintah dalam Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Letjen TNI Suharyanto yang baru dikeluarkan pada awal April 2022.

Berikut daftar pengetatan prokes yang wajib dilakukan pemudik

1. Wajib menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu.

2. Mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan.

3. Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain.

4. Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan.

5. Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan alat transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara.

6. Tidak diperkenankan makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.

Selanjutnya, Satgas juga mengatur syarat mudik terkait Covid-19 bagi PPDN di Indonesia. Satgas sekaligus menginformasikan bahwa pemerintah tidak mewajibkan syarat hasil negatif pemeriksaan virus corona bagi warga yang melakukan perjalanan mudik di dalam wilayah aglomerasi.

Sementara perjalanan mudik antar kota dibebankan sejumlah syarat yang disesuaikan dengan status vaksinasi Covid-19.

Syarat status vaksinasi bagi pelaku mudik

1. PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis lanjutan alias booster tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

2. PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

3. PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

4. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

5. PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19.

Berita Lainnya