Tak Perlu PCR atau Antigen, Simak Aturan Terbaru Perjalanan Dalam dan Luar Negeri

Hai Kawula Muda! Sekarang kalo mau bepergian jadi ga ribet.

Ilustrasi peningkatan volume kendaraan di DKI Jakarta. (MI/Fransisco Carolio Hutama Gani)
Wed, 18 May 2022


Setelah sehari sebelumnya Presiden Jokowi membolehkan masyarakat untuk kembali beraktivitas tanpa masker. Kali ini pemerintah melalui satgas penanganan Covid-19 akhirnya melonggarkan aturan protokol kesehatan dengan tidak memberlakukan tes PCR dan antigen saat hendak melakukan perjalanan per hari ini (18/05/2022).

Wiku Adisasmito selaku Juru Bicara Satgas Covid-19 mengatakan bahwa pelonggaran kebijakan terkait perjalanan berlaku untuk semua kategori perjalanan, baik Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) maupun Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN).

Sebelumnya, aturan perjalanan tanpa tes PCR maupun antigen hanya berlaku bagi yang sudah booster. Tetapi kali ini bagi yang sudah vaksin dua kali juga bebas dari kewajiban tes PCR dan antigen jika ingin bepergian.

Sementara itu bagi yang belum sempat vaksin atau yang baru vaksin dosis pertama masih harus diwajibkan rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam rentang waktu 1 x 24 jam atau tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam 3 x 24 jam sebelum keberangkatan. 

Calon penumpang sedang tes Covid-19. (INSTAGRAM/KERETA API KITA)

"Elaborasi arahan Presiden akan dituangkan dalam beberapa kebijakan pengendalian covid-19, baik dalam kebijakan perjalanan luar negeri dan dalam negeri dan masa berlaku efektifnya per tanggal 18 Mei 2022 atau besok," ucap Wiku saat konferensi pers, Selasa (17/5/2022).

Keputusan pemerintah mengenai pelonggaran aturan protokol kesehatan ini didasari karena melandainya kasus covid-19 yang ada di Indonesia.

Berita Lainnya