Tidak Perlu PCR Lagi, Boleh Naik Kendaraan Umum asal Sudah Vaksin Lengkap

Tetap jaga prokesnya juga, yaa!

Bandara Soekarno Hatta (REUTERS).
Mon, 07 Mar 2022

Kawula Muda, sekarang aturan wajib PCR untuk naik kendaraan umum, sudah dihapus. Asalkan kamu sudah vaksin dosis satu dan dosis dua.

Menko Maritim dan Investasi Luhur Pandjaitan mengatakan bahwa penanganan pandemi Covid-19 telah membaik. Penyesuaian kebijakan pun dilakukan.
"Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut, maupun darat yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua atau lengkap sudah tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen maupun PCR negatif," ujar Luhut dalam jumpa pers virtual, Senin 7 Maret 2022.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan (YOUTUBE/SEKRETARIAT PRESIDEN)

 

Peraturan sebelumnya, pemerintah menetapkan masyarakat harus melalukan PCR H-3 jika ingin menggunakan kendaraan umum, seperti kereta api dan pesawat terbang.

Walau demikian, Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati mengatakan untuk sampai hari ini aturan perjalanan tersebut masih merujuk pada SE Satgas no 22 tahun 2021 terkait syarat perjalanan dalam negeri.
“Soal ini (kebijakan tidak PCR atau antigen di perjalanan) kami masih dalam pembicaraan yang dikoordinir oleh koordinator PPKM dan satgas. Hingga saat ini kami masih merujuk pada SE Satgas no 22 tahun 2021 terkait syarat perjalanan dalam negeri,” Kata Jubir Kemenhub Adita saat dihubungi MNC PORTAL.

Dia menambahkan, peraturan terbaru itu harus ditetapkan dalam SE Satgas terlebih dahulu, setelah itu akan dirujuk untuk implementasinya.
"Implementasinya di transportasi umum kapan akan direalisasikan kita tunggu,” ujarnya.

Selain itu ditegaskan juga untuk tidak melepaskan protokol kesehatan dengan menggunakan masker, jaga jarak, dan cuci tangan saat menggunakan kendaraan umum.

Berita Lainnya