Tuai Kontroversi, Surat Sakit Online Diperbolehkan di Indonesia?

Kawula Muda, ada-ada saja ya

Ilustrasi layanan telemedisin daring (UNSPLASH)
Mon, 26 Dec 2022


Jumat (23/12/2022), Warganet dihebohkan dengan salah satu unggahan dokter spesialis anak, dr. Kurniawan Satria Denta melalui akun Twitternya, @sdenta. Unggahan tersebut ramai dibicarakan karena berisikan sebuah foto iklan layanan pembuatan surat keterangan sakit secara online hanya dalam waktu 15 menit dari situs suratsakit.com.

Iklan yang diketahui dipasang di gerbong KRL Commuter Line tersebut menuai banyak komentar dari para ahli dan Warganet. 

Menanggapi hal tersebut, melansir Kompas, CEO PT Cepat Sehat Indonesia, perusahaan yang menaungi situs tersebut, Eka S Oktalianto menjelaskan, surat sakit dari situs suratsakit.com merupakan bagian dari layanan telemedisin atau diagnosis jarak jauh melalui teknologi komunikasi. 

Ia mengatakan, durasi 15 menit pada iklan adalah rata-rata dari layanan surat keterangan sakit. Perusahaan tersebut menegaskan, iklan tersebut hanyalah gimmick marketing. Prosedur medis untuk mendapatkan surat keterangan sebenarnya tidak rampung dalam hitungan menit.

"Pertama-tama kami ingin meminta maaf kepada semua pihak atas 'ketidaknyamanan' dan sedikit kegaduhan atas promo ini," tulis rilis pers PT Cepat Sehat Indonesia pada Sabtu (24/12/2022) melansir Kumparan.

"Adapun promo ini adalah sebuah strategi marketing dari suratsakit.com dan sehatcepat.com yang tentu saja pada kenyataannya yang harus melewati beberapa prosedur yang sesuai dengan tata cara yang telah dijalankan oleh para dokter di Indonesia," lanjutnya.

Menurut pihak Cepat Sehat Indonesia, pasien harus terlebih dahulu menjawab beberapa pertanyaan untuk mengetahui kondisi medisnya sehingga tidak secepat yang dibayangkan. Ditambah lagi, saat mengakses, pasien akan mengunggah kartu identitas untuk validasi dari pihak legal, baik itu KTP atau SIM.

Apabila ternyata pengguna tak bisa melakukan klarifikasi identitas, Eka mengatakan bahwa pihaknya akan menolak permintaan surat sakit dan mengembalikan biaya. "Setelah semua selesai verifikasi, baru kita minta approval dokter, dokter akan bisa review," tuturnya.

Keterangan pers yang dikeluarkan oleh pihak Cepat Sehat Indonesia juga turut menanggapi komentar Warganet perihal dokter yang hanya mencantumkan Surat Tanda Registrasi (STR) tanpa Surat Izin Praktik (SIP) dalam surat sakit, Eka mengatakan dapat disertakan apabila pengguna meminta. 

"Di contoh surat sakit hanya tulisan STR, kalau dilihat STR-nya juga aktif. Untuk SIP memang tidak kami cantumkan, tetapi kalau diminta nanti kami juga bisa cantumkan," ujar dia.

Meski begitu, surat sakit daring yang viral ini menuai banyak kontroversi, Kawula Muda.

Surat Sakit Daring, Salahkah?

Menanggapi hal ini, Ketua Bidang Hukum Pembelaan dan Pembinaan Anggota (BHP2A) Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Beni Satria mengatakan jasa pembuatan surat keterangan sakit secara online ini sangat berbahaya. Pihaknya pun akan menindak para dokter yang melanggar aturan.

"Bahaya banget ini. Saya baru tahu. Saya akan laporkan ke Pengurus Besar IDI agar bersama dinas bisa menelusuri dan menindak bagi yang melanggar ketentuan perundang-undangan," ujar Beni Jumat (23/12/2022) melansir CNN.

Faktanya, surat sakit daring tak dapat dibenarkan lantaran tanpa melalui rangkaian pemeriksaan sebagaimana Pasal 35 UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.

Menurutnya, apabila seorang dokter sengaja mengeluarkan surat keterangan sakit tanpa melakukan pemeriksaan terhadap diri pasien secara langsung dapat dituduh membuat surat keterangan palsu dengan ancaman 4 tahun penjara. Selain itu, dokter yang bersangkutan juga telah melanggar Kode Etik Kedokteran.

Ancaman hukuman bisa diperberat menjadi 8,5 tahun apabila surat keterangan palsu itu dipakai untuk memasukkan orang dalam rumah sakit jiwa, sebagaimana diatur Pasal 267 KUHP ayat (1) dan (2).

"Dihukum pula orang yang mempergunakan surat keterangan sakit palsu dari dokter tersebut seolah-olah tidak palsu, asal orang itu mengetahui akan kepalsuan surat tersebut," tambahnya.

Beni juga mengungkapkan bahwa pengguna surat keterangan palsu bisa diancam dengan pidana paling lama empat tahun. Lalu, pada Pasal 263 KUHP, ancaman pidana bagi pengguna surat sakit palsu bisa mencapai enam tahun. 

"Yang dihukum menurut penjelasan pasal di atas adalah tidak saja memalsukan surat (pemilik akun, penjual, atau oknum dokter), tetapi juga orang yang sengaja mempergunakan surat palsu (pembeli, pasien). Sengaja maksudnya orang yang menggunakan itu harus mengetahui benar-benar bahwa surat yang ia gunakan itu palsu," katanya.

Berita Lainnya