Survei Sebut Polisi dan DPR Lembaga Paling Tidak Dipercaya Publik

Kepercayaan mereka semakin menurun akibat kasus Ferdy Sambo.

Ilustrasi polisi Indonesia (TERESLA MAY)
Mon, 26 Dec 2022


Lembaga Survei Charta Politika membeberkan bahwa tingkat kepercayaan publik terhadap Polri menurun. DPR pun demikian yang menjadi lembaga negara paling tidak dipercaya.

Melansir dari survei yang dirilis Charta Politika, Jumat (23/12/2022), tingkat kurang percaya publik kepada Polri mencapai 31,1 persen. Tingkat kurang percaya kepada DPR mencapai 32,6 persen.

Survei ini dilakukan dengan wawancara tatap muka pada 8-16 Desember 2022. Total responden yang ikut dalam survei secara valid berjumlah 1.220 orang. Usia responden di berusia minimal 17 tahun dan sudah memiliki hak pilih.

Direktur Eksekutif Charta Politika Indonesia, Yunarto Wijaya menuturkan ada kasus besar di Indonesia pada Juli 2022 sehingga tingkat kepercayaan publik pada Polri menurun.

Mulanya, tingkat kepercayaan itu ada di 73 persen pada Juni 2022, sayangnya harus menurun jadi 56 persen di September 2022.

Survei tingkat kepercayaan lembaga tinggi negara (CHARTA POLITIKA)

 

Catatan angka tersebut bersamaan dengan kasus pembunuhan yang dilakukan oleh Irjen Ferdy Sambo.

"Ada sebuah kasus besar di tahun ini yang menyebabkan penurunan tingkat kepercayaan terhadap Polri. Kalau kita lihat survey dari Juni ke September, dari tadinya ada di peringkat ketika di angka sekitar 70 persen lebih, itu sempat turun di angka 54 persen," terang Yunarto, dikutip pada laman Kompas.

Tingkat ketidakpercayaan itu paling tinggi antara lembaga-lembaga tinggi negara lain seperti Kejagung, MPR, bahkan MA yang tengah tersandung kasus korupsi di KPK.

Di samping itu, TNI dan Presiden masih menjadi lembaga dipercaya publik dalam survei Charta. TNI berada di angka 69,9 persen. Berbeda tipis dengan Presiden yang berada di 66,8 persen.

Berikut tingkat kepercayaan publik terhadap lembaga per Desember 2022:

1. TNI: 89,2 persen

2. Presiden: 79,4 persen

3. Mahkamah Agung: 76,2 persen

4. Mahkamah Konstitusi: 74,6 persen

5. Kejaksaan Agung: 72,8 persen

6. MPR: 72,7 persen 7. KPK: 71,8 persen

8. DPD: 64 persen

9. Polri: 62,4 persen

10. DPR: 6,9 persen

Berita Lainnya