UMP Jakarta 2023 Resmi Naik Jadi Rp 4,9 Juta!

Tapi... masih di bawah laju inflasi si, Kawula Muda :)

Ilustrasi pekerja. (FREEPIK)
Tue, 13 Dec 2022


Pejabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, secara resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta menjadi Rp 4.901.798 per bulan. 

Hal tersebut pun tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1153 Tahun 2022 tentang UMP 2023. 

Ilustrasi dua pekerja. (FREEPIK)

Sebagai informasi, upah minimum merupakan upah bulanan terendah yang terdiri dari upah pokok termasuk tunjangan tetap. Upah Minimum Provinsi (UMP) berlaku di satu provinsi tertentu. Adapun jumlah upah tersebut berlaku untuk pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun. 

Pengusaha pun diwajibkan untuk menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah perusahaan. Hal itu dengan mempertimbangkan kemampuan perusahaan dan produktivitas sebagai pedoman upah pekerja dengan masa satu tahun dan lebih. 

Apabila perusahaan melanggar batas minimum upah tersebut, maka terdapat sanksi yang disiapkan bagi pelanggar. 

Lebih lanjut, bagi pekerja dengan gaji maksimal 1,5 kali UMP, Pemprov DKI juga telah menyiapkan kebijakan ‘bantuan’. Bantuan tersebut meliputi transportasi, penyediaan pangan, hingga biaya personal pendidikan. 

Daftar Kenaikan UMP 2023

Ilustrasi slip gaji. (FREEPIK)

  

1. Aceh (naik 7,8 persen) Rp 3.166.460 menjadi Rp 3.413.666

2. Sumatera Utara (naik 7,45 persen) Rp 2.522.609 menjadi Rp 2.710.493

3. Sumatra Barat (naik 9,15 persen) Rp 2.512.539 menjadi Rp 2.742.476

4. Kepulauan Riau (naik 7,51 persen) Rp 3.050.172 menjadi Rp 3.279.194

5. Bangka Belitung (naik 7,15 persen) Rp 3.264.884 menjadi Rp 3.498.479

6. Riau (naik 8,61 persen) Rp 2.938.564 menjadi Rp 3.191.662

7. Bengkulu (naik 8,1 persen) Rp 2.238.094 menjadi Rp 2.418.280

8. Sumatra Selatan (naik 8,26 persen) Rp 3.144.446 menjadi Rp 3.404.177

9. Jambi (naik 9,04 persen) Rp 2.649.034 menjadi Rp 2.943.000

10. Lampung (naik 7,89 persen) Rp 2.440.486 menjadi Rp 2.633.284

11. Banten (naik 6,4 persen) Rp 2.501.203 menjadi Rp 2.661.280

12. DKI Jakarta (naik 5,6 persen) Rp 4.641.854 menjadi Rp 4.901.798

13. Jawa Barat (naik 7,88 persen) Rp1.841.487 menjadi Rp1.986.670

14. Jawa Tengah (naik 8,01 persen) Rp 1.812.935 menjadi Rp 1.958.169

15. Daerah Istimewa Yogyakarta (naik 7,65 persen) Rp 1.840.915 menjadi Rp 1.981.782

16. Jawa Timur (naik 7,8 persen) Rp 1.891.567 menjadi Rp 2.040.244

17. Bali (naik 7,81 persen) Rp 2.516.971 menjadi Rp 2.713.672

18. Nusa Tenggara Barat (naik 7,44 persen) Rp2.207.212 menjadi Rp2.371.407

19. Nusa Tenggara Timur (naik 7,54 persen) Rp 1.975.000 menjadi Rp 2.123.994

20. Kalimantan Barat (naik 7,16 persen) Rp 2.434.328 menjadi Rp 2.608.601

21. Kalimantan Tengah (naik 8,84 persen) Rp 2.922.516 menjadi Rp 3.181.013

22. Kalimantan Selatan (naik 8,38 persen) Rp 2.906.473 menjadi Rp 3.149.977

23. Kalimantan Timur (naik 6,2 persen) Rp 3.014.497 menjadi Rp 3.201.396

24. Kalimantan Utara (naik 7,79 persen) Rp 3.016.738 menjadi Rp 3.251.702

25. Sulawesi Tengah (naik 8,73 persen) Rp 2.390.739 menjadi Rp 2.599.546

26. Sulawesi Tenggara (naik 8,73 persen) Rp 2.576.016 menjadi Rp 2.758.984

27. Sulawesi Utara (naik 5,24 persen) Rp 3.310.723 menjadi Rp 3.485.000

28. Sulawesi Selatan (naik 6,96 persen) Rp 3.165.876 menjadi Rp 3.385.145

29. Gorontalo (naik 6,74 persen) Rp 2.800.850 menjadi Rp 2.989.350

30. Sulawesi Barat (naik 7,2 persen) Rp 2.678.863 menjadi Rp 2.871.794

31. Maluku (naik 7,39 persen) Rp 2.618.312 menjadi Rp 2.812.827

32. Maluku Utara (naik 4 persen) Rp 2.862.231 menjadi Rp2.976.720

33. Papua (naik 8,5 persen) Rp 3.516.700 menjadi Rp 3.864.696

34. Papua Barat (naik 2,56 persen) Rp 3.200.000 menjadi Rp 3.282.000

Berita Lainnya