Maksimal 30 Hari Sebelum Masa Berlaku Habis, Ini Cara Perpanjang SIM Secara Online

Kawula Muda, perpanjangan SIM secara online ini udah berlaku dari bulan April loh!

Digital Korlantas Polri sediakan perpanjangan SIM secara online. (INSTAGRAM/DIGITALKORLANTAS)
Tue, 13 Jul 2021

Kawula Muda, pandemi Covid-19 tidak lain dan tidak bukan telah menuntut banyak sekali perubahan dalam kegiatan sehari-hari, termasuk mengurus dokumen-dokumen penting.

Dengan itu, pemerintah dan instansi terkait lainnya berbondong-bondong untuk melayani secara daring, termasuk perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM).

Tentunya, perpanjangan SIM ini tidak memerlukan tes seperti saat kamu ingin membuat SIM.

Perpanjang SIM ini sudah bisa kamu lakukan secara online sejak April 2021 lalu melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.

Bagaimana cara memperpanjang masa berlaku SIM?

Berikut ini langkah-langkah yang bisa kamu ikuti:

  1. Unduh aplikasi "Digital Korlantas Polri" di Google Play Store untuk pengguna Android, dan App Store untuk pengguna iOS
  2. Bukalah aplikasi tersebut dan masukkan nomor ponsel serta e-mail untuk verifikasi identitas
  3. Setelah itu, kamu akan mendapatkan nomor OTP yang dikirimkan langsung ke nomor ponsel yang telah kamu berikan. Kode OTP ini diperlukan untuk bukti verifikasi
  4. Buat PIN 6 digit agar akun kamu tetap aman
  5. Sebelum menggunakan layanan perpanjang SIM, lengkapi data dengan masukkan NIK dan nama lengkap sesuai KTP
  6. Verifikasi data akan dilakukan dengan teknologi face recognition atau pengenalan wajah, dan kamu akan mendapatkan notifikasi jika verifikasi data telah berhasil
  7. Aktivasi akun kamu melalui e-mail yang terdaftar
  8. Klik menu "SIM" dalam aplikasi tersebut, dan klik perpanjangan SIM
  9. Lengkapi data diri dengan lengkap dan jujur, dan pilihlah golongan SIM
  10. Unggah foto KTP, foto SIM yang lama, foto tanda tangan di atas kertas putih, hasil pemeriksaan kesehatan, serta pas foto kamu/pemohon berlatar belakang warna biru
  11. Pilihlah salah satu dari 3 metode pengiriman yang ditawarkan, yaitu diambil sendiri oleh pemohon, diambil wakil lewat surat kuasa, atau menggunakan jasa pengiriman
  12. Klik "Lihat Rekening" dan lakukan pembayaran ke rekening virtual account Bank BNI yang tertera pada layar
  13. Sesudah itu, SIM akan diproses sesuai dengan metode pengiriman. Jika sudah menerima SIM baru, klik "Konfirmasi SIM Diterima" pada halaman "Detail Transaksi" 
Laman "Detail Transaksi" pada Digital Korlantas Polri. (INSTAGRAM/DIGITALKORLANTAS)

 

Berapa biaya yang diperlukan untuk perpanjang SIM?

Biaya perpanjangan SIM tentunya sudah diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi. Berikut kisaran biaya-biaya yang akan dikenakan untuk masing-masing kategori:

  • SIM A dan A umum: Rp 80.000
  • SIM B1 dan B1 umum: Rp 80.000
  • SIM B2 dan B2 umum: Rp 80.000 
  • SIM C: Rp 75.000 
  • SIM C1: Rp 75.000 
  • SIM C2: Rp 75.000 
  • SIM D: Rp 30.000 
  • SIM D khusus D1: Rp 30.000 
  • SIM Internasional: Rp 225.000

Melansir akun Instagram resmi Digital Korlantas Polri, karena adanya lonjakan perpanjangan SIM, proses perpanjang SIM yang semula hanya memakan waktu 3-7 hari, saat ini akan lebih lebih lama dari biasanya.

Tak hanya itu, Korlantas Polri juga meminta pemohon untuk lakukan permintaan perpanjangan SIM paling lambat 30 hari sebelum masa berlaku SIM habis.

Coba dicek, Kawula Muda, kapan tanggal SIM kamu kadaluarsa, supaya gak perlu repot-repot buat SIM baru lagi! 

Berita Lainnya