SIM C Kini Resmi Dibagi Jadi 3 Golongan, Termasuk untuk Motor Listrik

Hai Kawula Muda, jangan lupa bikin SIM ya.

Ilustrasi jenis-jenis SIM C. (OTO BANDUNG)
Wed, 02 Jun 2021

Bersamaan dengan keluarnya aturan baru mengenai Surat Izin Mengemudi (SIM), sejak 19 Februari 2021 SIM C resmi dibagi menjadi tiga golongan.

Berdasarkan peraturan polisi (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi, Polri membagi SIM C menjadi tiga golongan, yaitu SIM C, SIM CI, dan SIM CII.

Perbedaan ketiganya terletak pada kapasitas silinder mesin atau centimeter cubik (cc) yang dimiliki serta usia saat mendaftar.

Dikutip dari Perpol No 5/2021 pada Senin (31/5/2021), SIM yang diterbitkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berbentuk kartu elektronik atau bentuk bentuk lainnya. SIM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan media penyimpan data atau media lain.

Disebutkan dalam pasal 3 ayat 2, perbedaan antara ketiga golongan ini ada pada kapasitas silinder mesin yang dimiliki.

Tes praktek pembuatan SIM C. (ANTARA FOTO)

 

Berikut, pembagian 3 golongan SIM.

1. SIM C

Berlaku untuk mengemudikan ranmor (kendaraan bermotor) jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic).

2. SIM CI

Berlaku untuk mengemudikan ranmor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic) sampai dengan 500 (lima ratus centimeter cubic) atau ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.

3. SIM CII

Berlaku untuk mengemudikan ranmor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.

Kondisi itu membuat pemilik motor gede (moge) dan pengendara motor listrik harus melakukan peningkatan golongan. Namun, peningkatan golongan dari SIM C ke CI lalu ke CII ternyata tidak serta merta bisa dilakukan.

Untuk naik golongan, setiap pemilik harus terlebih dahulu memiliki SIM di bawahnya untuk periode satu tahun.

Menurut pasal 8, persyaratan usia untuk penerbitan SIM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a, harus memenuhi ketentuan usia paling rendah.

1. 17 tahun untuk SIM A, SIM C, SIM D, dan SIM D1

2. 18 tahun untuk SIM CI

3. 19 tahun untuk SIM CII.

Kawula Muda, kalian pengin juga punya motor listrik? Dengerin dan tunggu kejutan dari Prambors ya!

Berita Lainnya