Mimpi Basah Saat Puasa, Bikin Batal Tidak Ya?

Hai Kawula Muda, selama tidak disengaja boleh lanjut puasa ya.

Ilustrasi orang sedang tidur. (FREEPIK)
Tue, 12 Apr 2022


Salah satu perkara yang membatalkan puasa selain makan dan minum adalah keluarnya air mani atau sperma, baik karena onani atau bermesraan dengan pasangan meski tidak berhubungan badan.

Lantas, bagaimana kalau air mani keluar saat mimpi basah di siang hari bulan Ramadan? Apakah itu membatalkan puasa?

Mimpi basah atau Ihtilam merupakan hal alami yang terjadi pada laki-laki dan perempuan sebagai tanda kedewasaan. Bahkan ada kalanya, tidak melalui mimpi, tiba-tiba saat terbangun sudah basah.

Untuk perkara mimpi basah, para ulama sepakat bahwa hal itu bukan sesuatu yang bisa membuat seseorang batal puasanya. Sebab, itu terjadi di luar kuasa manusia.

Dikutip dari CNNIndonesia, Selasa (5/4/2022), Sekretaris PCNU Bandung, Wahyul Afif Al-Ghafiqi mengatakan bahwa hal itu juga berdasarkan pada hadis nabi bahwa mimpi basah yang sampai keluar air mani tidak membatalkan puasa.

Allah tidak memberikan aturan atau hukum Islam terhadap orang yang sedang tidak. Sebab saat tidur akal manusia beristirahat dan tidak menjalankan fungsinya sebagaimana saat dia bangun atau sadar.

Ilustrasi orang mandi. (FREEPIK)

 

Mandi wajib

Dikutip dari buku Ilmu Fikih oleh Sudarto, jika orang yang puasa tidur kemudian mimpi basah, maka puasanya tidak batal dan tetap boleh menyelesaikan puasanya.

Sedangkan ditulis dalam Fikih Ibadah Madzhab Syafi’i oleh Syaikh Dr. Alauddin Za’tari, pada laki-laki dan perempuan yang mengalami mimpi basah saat puasa di tengah hari, menurut madzhab Syafi’I, atau pagi-pagi ia junub, maka puasanya sah meskipun tidak mandi wajib.

Sedangkan menurut madzhab Hambali, ejakulasi hanya dengan berkhayal atau melalui mimpi tidak membatalkan puasa seseorang hingga tidak mengharuskannya untuk mengqadha puasa tersebut dan tidak pula dikenakan hukuman kafarah, seperti dikutip dari Fikih Empat Madzab Jilid 2 oleh Syaikh Abdurrahman Al-Juzairi. Hal ini senada dengan pendapat madzhab Maliki dan Hanafi.

Oleh karena itu mimpi basah yang dialami seseorang baik wanita maupun pria yang telah masuk usia dewasa tidak akan membatalkan puasa.

Hanya saya, orang tersebut tetap harus mandi besar atau junub untuk membersihkan hadas besar yang menempel di dirinya. Setelah mandi, ia bisa melanjutkan puasa dan ibadah lainnya seperti biasa.

Namun, jika mimpinya tidak sampai mengeluarkan air mani atau tidak basah, maka tidak diwajibkan atasnya mandi wajib atau mandi junub.

Berita Lainnya