5 Nama Unik Orang Indonesia Ada Selamat Pagi sampai Susah Senang!

Kawula Muda pernah dengar nama di bawah ini, enggak?

Ilustrasi nama unik orang Indonesia (SHUTTERSTOCK)
Tue, 14 Mar 2023


Nama menjadi salah satu hal krusial bagi seseorang. Terkadang, banyak orang yang memiliki nama serupa, bahkan sama. Namun, pernahkah Kawula Muda menemukan nama unik yang membuat lo geleng-geleng kepala?

Ternyata, beberapa orang, termasuk di Indonesia, memiliki nama yang unik. Sama seperti nama unik orang Indonesia yang satu ini nih, Kawula Muda. Mungkin saja, sang pemberi nama memiliki maksud dan makna lain dibalik nama yang unik dan nyeleneh ini.

Tidak hanya lucu, nama unik di Indonesia di bawah ini juga mudah diingat, loh! 

Nama Unik Orang di Indonesia Versi Tim Dukcapil

Ilustrasi nama unik orang Indonesia (PSYCHOLOGY TODAY)

Kawula Muda, melansir Kumparan pada Selasa, (14/03/2023), Direktorat Jenderal Kependudukan Dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Prof. Zudan Arif Fakrulloh membagikan lima nama unik yang menjadi satu-satunya di Indonesia. 

"Saya dan tim Dukcapil sudah mencoba melihat nama-nama penduduk Indonesia di dalam database kependudukan yang menurut teman-teman dukcapil namanya unik-unik," kata Zudan melansir Kumparan.

Tim Dukcapil kemudian berhasil menemukan lima nama yang hanya satu-satunya di Indonesia, Kawula Muda. Tidak hanya itu, Tim Dukcapil bahkan akan memberikan hadiah tap cash akibat keunikannya. Inilah 5 nama unik orang Indonesia:

1. Dinas Komunikasi Informatika Statistik

2. Gema Alunan Nada Indonesia

3. Selamat Pagi

4. Selamat Idul Fitri

5. Susah Senang

Unik banget kan, Kawula Muda nama-nama di atas? Selain gampang diingat, nama-nama tersebut juga kreatif banget! Meski begitu, Zudan juga membagikan panduan pemberian nama bagi seseorang berdasarkan Permendagri Nomor 73 Tahun 2022, loh!

Tips dan Panduan Memberi Nama 

Ilustrasi tips dan panduan memberikan nama bagi seseorang (UNSPLASH)

Menurut Permendagri Nomor 73 Tahun 2022, salah satu panduan membuat nama adalah mengatur jumlah huruf paling banyak 60 huruf termasuk spasi dan jumlah kata paling sedikit 2 kata.

Sebab, pemberian nama yang melebihi jumlah batas tersebut akan melebihi ketentuan karakter pada aplikasi dan formulir dokumen.

Tidak hanya itu, hindari penggunaan singkatan atau nama yang terdiri dari satu huruf sebab dapat membuat asumsi berbagai macam arti, seperti A, M. Panji, A Hakam AS Arany, K D Katherina Hasan.

Zudan juga mengimbau masyarakat Indonesia untuk tidak memberi nama-nama yang bermakna negatif, bertentangan dengan norma agama, kesopanan, dan kesusilaan karena akan menjadi beban pikiran terhadap perkembangan anak sampai ia dewasa, seumur hidup bahkan sampai ia memiliki keturunan, karena nama diberikan hanya sekali dalam seumur hidup.

Meski Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 hanya merupakan imbauan dan pemberian nama akan diserahkan kembali ke masyarakat, Zudan mengatakan jika panduan tersebut dibuat untuk mempermudah pelayanan publik dan lainnya, Kawula Muda!

Nama lo sendiri termasuk unik enggak, sih? 

Berita Lainnya