7 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Selama Mei-Agustus 2022

Hai Kawula Muda, yuk kita taat pajak!

Ilustrasi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). (ANTARA)
Sun, 26 Jun 2022

Kabar gembira bagi para penunggak pajak kendaraan, karena baru-baru ini  pemerintah mengumumkan adanya program pemutihan bagi para penunggak pajak kendaraan.

Program ini bertujuan untuk meringankan tanggung jawab membayar denda bagi wajib pajak yang telat atau tidak membayar pajak.

Untuk tahun ini, pemerintah menggelar program Pemutihan Pajak Kendaraan 2022 di beberapa provinsi.

Selama pemutihan berlangsung, wajib pajak hanya perlu membayar pokok PKB tanpa harus pusing memikirkan denda. Tidak cuma pemutihan pajak, beberapa daerah juga mengadakan program bebas bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Berikut 7 propinsi yang menyelenggarakan program pemutihan pajak kendaraan 2022.

1. Jawa Timur

Mengutip dari laman Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Jawa Timur, pemprov Jatim melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Timur kembali menggulirkan program pemutihan pajak kendaraan.

Pemutihan berlaku untuk seluruh wajib pajak kendaraan di Jawa Timur maupun di luar provinsi, mulai 1 April hingga 30 Juni 2022.

Insentif yang diberikan antara lain:

  • Bebas denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
  • Bebas denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
  • Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 dan seterusnya.

2. Bali

Bapenda Provinsi Bali, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali menggelar relaksasi atau pemutihan PKB.

Program ini berlangsung sejak 5 Januari hingga 31 Agustus 2022.

Insentif yang diberikan antara lain:

  • Bebas denda Pajak Kendaraan Bermotor
  • Bebas denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

3. Bangka Belitung

Program pemutihan pajak di Kepulauan Bangka Belitung didasari Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2022. Program dengan tajuk "Pemutihan Pajak Daerah 2022" ini berlangsung mulai 25 April hingga 29 Juli 2022.

Pemutihan yang ditawarkan adalah sebagai berikut:

  • Bebas denda Pajak Kendaraan Bermotor
  • Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 dan seterusnya
  • Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor mutasi.

4. Nusa Tenggara Barat (NTB)

Bapenda Provinsi NTB menggelar relaksasi atau pemutihan PKB yang berlaku hingga 31 Juli 2022. Program yang tawarkan adalah bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 dan seterusnya.

5. Kalimantan Utara

Melansir dari laman Bapenda Kalimantan Utara, provinsi ini juga turut mengadakan pemutihan pajak kendaraan. Pemutihan PKB dimulai sejak 1 April hingga 30 September 2022.

Keringanan yang diberikan adalah bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 dan seterusnya.

6. Kalimantan Tengah

Pemprov Kalimantan Tengah ikut menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor 2022 khusus untuk warganya.

Mengutip dari akun Instagram resmi Sekretariat Daerah Provinsi Kalteng @sekretariat.daerah.kalteng, program ini mulai dijalankan pada 17 Mei hingga 17 Agustus 2022.

Beberapa keuntungan mengikuti program ini antara lain:

  • Bebas denda Pajak Kendaraan Bermotor
  • Keringanan tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor
  • Bebas pokok dan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2
  • Bebas pajak progresif ke-3 dan seterusnya.

7. Kalimantan Timur

Kalimantan Timur juga turut memberikan program pemutihan pajak kendaraan yang berlaku hingga 15 Agustus 2022.

Program yang diberikan adalah:

  • Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 dan seterusnya diskon 50 persen
  • Bebas Pajak Progresif.

Nah, bagi Kawula Muda yang ada di 7 provinsi tersebut, segera manfaatkan programnya sebelum telat ya!

Berita Lainnya