AG jadi Pelaku di Kasus Penganiayaan David, Terungkap Bukti Chat WhatsApp hingga CCTV

Semoga segera menemukan titik terang ya, Kawula Muda!

Status AG kini naik sebagai anak yang berkonflik dengan hukum buntut kasus penganiayaan yang dilakukan MDS terhadap David (TWITTER)
Fri, 03 Mar 2023


Kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satrio atau MDS terhadap Cristalino David Ozora atau David memasuki tahap baru dalam proses hukum.

Setelah ramai diberitakan, publik turut menyebut AG, remaja 15 tahun, kekasih David, sebagai dalang dari kasus penganiayaan tersebut, Kawula Muda.

Diketahui, kasus bermula ketika David menerima telepon dari mantan pacarnya, AG. Sang mantan meminta David untuk ke rumahnya dengan alasan ingin memberikan kartu pelajar. 

Ketika mereka bertemu, bukan kartu pelajar yang ditemui oleh David, melainkan sebuah mobil Rubicon hitam dengan tiga orang di dalamnya. Para pelaku, termasuk MDS, langsung menyerbu David dan melakukan penganiayaan dengan sadis.

Setelah melakukan penyelidikan, pihak kepolisian kemudian memeriksa AG atas keikutsertaannya dalam kasus penganiayaan tersebut. Kamis, (02/03/2023), Polda Metro Jaya menetapkan status baru terhadap AG, yakni menjadi anak yang berkonflik dengan hukum usai melakukan gelar perkara.

"Ada perubahan status dari AG yang awalnya adalah anak yang berhadapan dengan hukum meningkat jadi anak yang berkonflik dengan hukum," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengutip CNN, Jumat (03/03/2023).

Diketahui, kasus penganiayaan tersebut sudah ditarik ke Polda Metro Jaya dari yang semula diusut Polres Jakarta Selatan.

AG Tidak Memberikan Keterangan yang Sebenarnya Kepada Penyidik

Status AG kini naik sebagai anak yang berkonflik dengan hukum buntut kasus penganiayaan yang dilakukan MDS terhadap David (TWITTER)

Pihak kepolisian menyatakan jika AG bersama dengan Mario dan rekannya, yakni Shane Lukas Routa Pangondian Lumbantoruan tidak pernah memberikan keterangan yang sebenarnya kepada penyidik.

Hal tersebut dinilai sebagai salah satu aspek yang membuat penyidikan terhadap AG menjadi lebih lama, Kawula Muda. Namun, pihak kepolisian sudah menemukan titik terang, nih.

Polisi akhirnya berhasil menemukan sejumlah bukti dalam kasus ini. Antara lain, bukti chat WhatsApp, video di handphone hingga rekaman CCTV di lokasi kejadian.

"Setelah kami sesuaikan dengan CCTV kami sesuaikan dengan alat bukti yang lain, kami sesuaikan dengan chat WA tergambar semua peranannya di situ," ucap Hengki.

Meski belum merinci terkait bukti yang sudah didapat oleh pihak kepolisian, bukti-bukti tersebut sudah cukup untuk menaikkan status AG, Kawula Muda.

AG yang diketahui sudah beberapa kali diperiksa sebagai saksi kasus penganiayaan David ini mengaku sudah mengingatkan MDS agar tidak menganiaya David. 

Hal tersebut diungkapkan oleh pengacara AG, Mangatta Toding Allo yang mengklaim AG sudah mengingatkan agar Mario tak menganiaya David.

Ia menyebut kliennya tak menyangka jika Mario bakal melakukan penganiayaan kepada David.

"Dia sama sekali tidak tahu kejadian ini akan terjadi begini," kata Mangatta beberapa waktu lalu mengutip CNN.

Sosok AG ramai disorot publik karena dianggap sebagai alasan dibalik kasus penganiayaan yang dialami oleh David. AG diketahui merupakan murid SMA Tarakanita 1. 

Pada awalnya, sekolah tempat AG menuntut ilmu tersebut hanya mengeluarkan pernyataan sikap menanggapi kasus yang sedang bergulir.

Namun, di tanggal yang sama perubahan status dalam kasus tersebut, SMA Tarakanita 1 mengeluarkan pernyataan yang ditandatangani Kamis, (02/03/2023) melansir Liputan 6.

Kepala SMA Tarakanita 1, Sr Pauletta CB menyebutkan bahwa telah menerima surat pengunduran diri AG dan kini mengembalikan pendidikan AG kepada keluarga. 

Pengacara AG juga mengklaim bahwa psikologis kliennya terganggu akibat terus diserang di sosial media. AG mengaku bahwa tuduhan dirinya melakukan selfie dengan tubuh David yang terkapar di jalan usai dianiaya adalah tidak benar.

Menurut sang pengacara, AG, ‘dengan rasa kemanusiaan’ memegang kepala David karena sedih dengan kejadian ini. AG juga disebut menunggu di samping tubuh David usai dianiaya. Hal tersebut, kata pengacara AG, disaksikan oleh pemilik rumah di sekitar lokasi kejadian.

AG yang diketahui masih berumur 15 tahun tersebut kini sedang menjalani proses hukum yang sedang berlangsung, Kawula Muda.

Bagaimana Hukum di Indonesia Terhadap Anak Di Bawah Umur?

Shane, Mario, dan AG kini dijerat oleh pasal hukum akibat kasus penganiayaan David (MERDEKA)

Mario dijerat Pasal 355 ayat (1) KUHP subsidair Pasal 354 ayat (1) KUHP lebih subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP lebih subsidair Pasal 351 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun akibat perbuatannya.

Sementara Shane, dijerat Pasal 355 ayat (1) juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 ayat (1) juncto Pasal 56 KUHP lebih subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 56 KUHP lebih subsider Pasal 351 ayat (2) juncto Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak.

Atas perbuatannya, AG dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsider 354 ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP lebih subsider Pasal 353 ayat (2) juncto Pasal 56 KUHP lebih subsider Pasal 351 ayat (2) juncto Pasal 56 KUHP.

Namun, karena statusnya masih sebagai anak di bawah umur, AG mendapat perlakuan yang berbeda dari pelaku dewasa, Kawula Muda. 

Menurut ahli hukum pidana anak dari Kementerian Perlindungan Perempuan dan Anak, Ahmad Sofian, AG tidak bisa serta merta ditahan. 

Ada tiga alasan objektif untuk menahan pelaku anak yang berkonflik dengan hukum seperti AG, melansir Kompas. 

“Pertama melarikan diri, diduga melakukan tindak pidana lagi, kemudian merusak barang bukti,” ucap Sofian di Mapolda Metro Jaya.

Tidak hanya itu, Sofian juga mengungkapkan bahwa anak yang terancam hukuman pidana kurang dari tujuh tahun wajib menjalani diversi atau restorative justice

Sebagai informasi, diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana, Kawula Muda.

Namun, tambah Sofian, jika ancaman pidana lebih dari tujuh tahun, boleh dilakukan diversi atau tidak. Dalam kasus AG, diversi bisa dilakukan atas persetujuan korban atau keluarganya.

Keluarga David Memaafkan Pelaku, Namun Tidak Membuka Jalur Damai

Ketua Umum Pimpinan Pusat GP Ansor, Yaqut Cholil Quomas sedang menjenguk anak pengurus GP Ansor Jonathan Latumahina, David (AFIF FUAD SAIDI)

Diketahui, pihak keluarga David mengaku sudah memaafkan pelaku penganiayaan, Kawula Muda. Namun, keluarga David menegaskan jika mereka tidak akan membuka jalur damai atau keringanan hukum akan para pelaku.

Keluarga menegaskan akan tetap menyelesaikan kasus ini dengan hukum yang berlaku. Hal ini juga dipertegas oleh ayah David, Jonathan Latumahina.

“Dan untuk semua hal terkait urusan hukum tetap seperti semula, saya akan tempuh jalur hukum tanpa ada damai-damai,” tegasnya pada 26 Februari 2023 lalu.

Kawula Muda, semoga David segera pulih dan para pelaku mendapat penanganan hukum yang seharusnya, ya!

Berita Lainnya