KPK Minta Warganet Lacak dan Viralkan Harta Kekayaan Pejabat yang Fantastis

Berkaca dari kasus Dirjen Pajak Rafael Alun, Kawula Muda.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta warganet untuk lacak dan memviralkan harta kekayaan pejabat yang fantastis (KOMPAS)
Fri, 03 Mar 2023


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau kepada warganet Indonesia untuk terus berperan aktif dalam mencari informasi terkait kekayaan harta pejabat yang tidak wajar.

Hal tersebut diungkapkan oleh Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, yang melihat dari harta kekayaan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo, pada kasus kekerasan yang dilakukan anaknya Mario Dandi Satriyo, yang terungkap penelusuran warganet.

Oleh karena itu, warganet serta media berperan penting dalam membeberkan fakta-fakta harta kekayaan yang luar biasa pada pegawai pemerintahan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta warganet untuk lacak dan memviralkan harta kekayaan pejabat yang fantastis (KOMPAS)

“Coba teman-teman wartawan dan warganet kalau itu bisa melacak aset para pejabat penyelenggara negara, kemudian viralkan,” kata Alexander, melansir dari Asumsi, Jumat (03/03/2023).

“Itu kan juga salah satu dorongan supaya pejabat tidak bertindak macam-macam. Itu sebetulnya dorongnya ke sana.”

Alex mengaku mengapresiasi warganet yang berhasil menguak kekayaan pejabat pada harta Rafael. Dia pun meminta agar warganet terus melakukan hal yang serupa, tidak hanya berhenti pada aset milik si pejabat Dirjen Pajak tersebut. Katanya, banyak pejabat lain yang juga bergaya hidup mewah.

“Satu sisi bagus warganet banyak mengungkap. Tapi saya bilang jangan berhenti di situ saja, banyak pejabat kita yang berperilaku demikian. Banyak yang bikin pesta mewah,” tuturnya.

Sebagai informasi, Rafael menjalani proses klarifikasi oleh Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan (PP) Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tentang harta kekayaannya.

Hartanya diungkapkan oleh warganet dan mengetahui bahwa Rafael memiliki harta sebesar Rp 56 miliar yang tertera di dalam LHKPN. Harta kekayaan yang besar ini, dianggap tidak wajar dan tidak sesuai profil jabatannya.

Berita Lainnya