AG Resmi jadi Terdakwa, Ancaman Pidana 12 Tahun atas Kasus Penganiayaan David

Keputusan tersebut berdasarkan hasil sidang di PN Jakarta.

AG, kekasih Mario Dandy terjerat pasal pidana penganiayaan kepada korban David Ozora (JAWA POS)
Fri, 31 Mar 2023


Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah melaksanakan sidang pembacaan dakwaan kepada AG pada Rabu, 29 Maret 2023. Dia didakwa merencanakan penganiayaan berat kepada David Ozora.

"Untuk Undang-Undang Perlindungan Anak ancamannya 5 tahun, dan untuk penganiayaan berat tentang pembantuan pidana, ancaman pidananya 12 tahun," terang kuasa hukum David Ozora, Melissa Anggraini setelah sidang, melansir dari Kompas, Jumat (31/03/2023).

Dalam laman CNN Indonesia, polisi telah meningkatkan status anak AG dalam kasus ini sebagai anak yang berkonflik dengan hukum, yakni AG yang didakwa jaksa dengan pasal penganiayaan berencana.

AG, kekasih Mario Dandy terjerat pasal pidana penganiayaan kepada korban David Ozora (TRIBUN)

Pasal yang didakwakan adalah Pasal 353 ayat 2 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 jo Pasal 56 ke-2 KUHP subsidair Pasal pasal 353 ayat 2 KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP.

Selain itu, AG juga didakwa Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

Adapun pada hari ini, Jumat (31/03/2023), AG akan menjalankan sidang di Pengadilan Negeri Jakarta lanjutan penganiayaan berencana pada David.
Sidang tersebut adalah agenda tanggapan jaksa penuntun umum (JPU) atas ekspesi atau nota keberatan terdakwa.

Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto mengatakan, jika jaksa menolak nota keberatan tersebut, maka sidang akan langsung dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi. Maka dari itu, sidang nantinya kemungkinan JPU telah menghadirkan saksi-saksi.

Berita Lainnya