Hanya Dicopot Bukan Dipecat, Rafael Alun Masih Terima Gaji dan Berstatus PNS

Yuk bisa yuk pemeriksaan hartanya dipercepat

Rafael Alun Trisambodo (kiri) resmi dicopot dari jabatannya oleh Menkeu Sri Mulyani (kanan) buntut kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anaknya, Mario Dandy Satrio (KEMENKEU)
Fri, 24 Feb 2023


Melalui konferensi pers yang dilakukan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani pada Jumat (24/02/2023), Rafael Alun Trisambodo (RAT) resmi dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan II.

Rafael Alun resmi dicopot dari jabatannya akibat terseret kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anaknya, Mario Dandy Satrio, terhadap David anak pengurus GP Ansor. Akibat hal tersebut, Rafael Alun terkena sanksi dari Sri Mulyani, yakni pencopotan jabatan karena terindikasi kendaraan mewah berupa mobil Rubicon yang digunakan Mario tidak dilaporkan

"Saya ingin menyampaikan status saudara RAT pejabat di lingkungan Dirjen Pajak. Mulai hari ini RAT dicopot dari tugas dan jabatannya. Dasar dicopot 31 pasal PP mengenai disiplin Pegawai Negeri Sipil," ucap Sri Mulyani Indrawati melalui konferensi pers virtual, Jumat (24/2/2023).


Sri Mulyani juga telah menginstruksikan pihak terkait untuk mengecek harta kekayaan dari Rafael Alun, Kawula Muda.

"Saya sudah menginstruksikan Inspektorat Jenderal mengecek harta kekayaan dari saudara RAT. Pada 23 Februari lalu Inspektorat Jenderal kepada yang bersangkutan," lanjut Sri Mulyani.

Meski begitu, pencopotan jabatan yang dilakukan terhadap Rafael Alun bukan berarti pemecatan atau pemutusan statusnya sebagai PNS (pegawai negeri sipil), Kawula Muda. Hal ini berarti Rafael Alun masih menerima gaji berdasarkan peraturan yang berlaku bagi seseorang yang berstatus sebagai PNS.

Melansir Tempo, Staf Khusus Kementerian Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan bahwa Rafael Alun masih menerima gaji.

“Setahu saya masih (menerima gaji). Karena ini kan pencopotan dari jabatan, nah ini prosesnya belum selesai, jadi nanti masih dilanjutkan dan akan ada pemberitahuan selanjutnya,” kata Yustinus usai konferensi pers di Kantor Pusat Dirjen Pajak, Jakarta, melansir Tempo.

“Secara kepegawaian saat ini (Rafael Alun Trisambodo) menjadi pelaksana supaya lebih mudah dalam menjalani pemeriksaan," lanjutnya.

Diketahui, pencopotan jabatan terhadap RAT bertujuan untuk kemudahan dalam pemeriksaan, Kawula Muda. Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan Awan Nurmawan Nuh  juga menambahkan bahwa RAT tetap mendapat gaji sebagai PNS, namun tidak mendapat tunjangan. 

“Status beliau (Rafael Alun Trisambodo) masih PNS, makanya kami periksa nanti lihat hasil pemeriksaannya,” ujarnya usai konferensi pers di Jakarta, Jumat (24/2/2023) melansir Bisnis.

Diketahui, harta kekayaan Rafael Alun yang akan diperiksa oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan adalah dugaan kepemilikan atas kendaraan mewah, indekos di Jakarta Selatan, dan harta lain dengan jumlah mencapai Rp 56 miliar.

Tidak hanya itu, Kementerian Keuangan juga berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melakukan pemeriksaan terhadap harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo. 

Berita Lainnya