Ayah David Ozora Soraki Mario Dandy saat Sidang: Penguasa Jaksel

Orang-orang yang ada di sana juga langsung sorakin, nih.

Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina menyoraki Mario Dandy Satriyo saat sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (KUMPARAN)
Wed, 07 Jun 2023

Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina menyoraki terdakwa Mario Dandy Satriyo di sidang perdana kasus penganiayaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), pada Selasa, 6 Juni 2023. Dia juga menyebut Mario sebagai penguasa wilayah Jaksel.

Sebelumnya, Jonathan duduk di kursi pengunjung bagian depan bersama kuasa hukumnya, Melissa Anggraini dengan dikawal beberapa anggota Banser.

Sesaat setelah Mario masuk ruang sidang utama, Jonathan langsung berdiri dan melihat Mario yang tengah duduk di kursi pesakitan.

“Penguasa Jaksel!” sorak Jonathan.

Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina menyoraki Mario Dandy Satriyo saat sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (METRO)

Tidak hanya Jonathan Latumahina, beberapa anggota Banser yang hadir pun ikut dalam sorakan dan ejekan terhadap Mario Dandy.

Bahkan, beberapa ada yang mempertanyakan harta yang telah dikuasai oleh Mario.

“Pajak pajak," ucap salah satu pengunjung sidang.

Mario terlihat tak merespons sorakan-sorakan tersebut. Ia tampak duduk dengan sedikit menunduk.

Diketahui, Mario didakwa telah melakukan kejahatan penganiayaan berat berencana dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora.

Tindak pidana itu dilakukan Mario bersama-sama dengan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan dan anak perempuan berinisial AG.

Ketiganya melakukan tindakan tersebut pada 20 Februari 2023 sekira pukul 19.00 WIB di Perumahan Green Permata, Jalan Swadarma Raya, Kelurahan Ulujami, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Berdasarkan hasil sidang kemarin, Mario dandy didakwa melakukan penganiayaan berat berencana hingga terancam hukuman pidana 12 tahun penjara.

Mario Dandy didakwa telah melanggar Pasal 355 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP subsider Pasal 353 Ayat 2 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP atau kedua Pasal 76 C juncto Pasal 50 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan vonis maksimal 12 tahun penjara.

Berita Lainnya