Baru Sehari, Pemerintah Kembali Tetapkan PPKM Level 1 untuk Jabodetabek

Sekarang kapasitas mal dan bioskop bisa 100 persen nih Kawula Muda

PPKM berlevel untuk menekan penyebaran virus corona. (CNN INDONESIA)
Wed, 06 Jul 2022


Tito Karnavian sebagai Menteri Dalam Negeri (Mendagri) memberikan aturan terbaru tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Pada aturan baru tersebut, wilayah Jabodetabek kembali menerapkan PPKM Level 1, setelah satu hari sebelumnya ditetapkan PPKM Level 2.

Dikutip dari Antara, Rabu (6/7/2022), aturan ini tertulis langsung dalam Inmendagri No 35 Tahun 2022. Inmendagri ini diteken Mendagri Tito Karnavian pada tanggal 5 Juli 2022.

"Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 1 (satu) yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat," berikut isi petikan Inmendagri tersebut.

Dengan kembalinya PPKM ke level 1, kini kapasitas mal/pusat perbelanjaan di Jabodetabek kembali dibolehkan diisi dengan kapasitas 100 persen. Hal itu juga berlaku untuk perusahaan di sektor non-esensial yang kembali diperbolehkan 100 persen bekerja dari kantor (WFO).

Pembatasan jam operasional restoran. (INSTAGRAM/LIPPOMALLKEMANG)

Tempat makan, restoran, fasilitas umum, bioskop hingga tempat ibadah juga diperkenankan untuk diisi pengunjung hingga 100 persen. Sementara itu, untuk restoran dan cafe juga diperbolehkan buka hingga jam 02.00 dini hari.

Sebelumnya, pada hari Selasa, (5/7/2022) kemarin, Kemendagri mengeluarkan siaran pers dan Inmendagri yang menyatakan bahwa wilayah Jabodetabek ditetapkan PPKM Level 2.

Hal tersebut dilakukan mengingat adanya peningkatan kasus varian Omicron BA.4 dan BA.5 yang begitu masif. Inmendagri itu berlaku mulai tanggal 5 Juli hingga 1 Agustus 2022.

Berita Lainnya