Berlaku Per 2 November 2021, Ini Aturan Lengkap PPKM Level 1!

Walaupun levelnya menurun, prokes tetap ketat, ya, Kawula Muda!

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian (INSTAGRAM/TITOKARNAVIAN)
Wed, 03 Nov 2021

Per 2 November 2021, beberapa kawasan di Indonesia memasuki PPKM level 1. Pemerintah memutuskan untuk menurunkan level PPKM setelah melihat perkembangan kasus Covid-19 yang kian menurun di tanah air.

Masyarakat mulai mencari-cari mengenai aturan pada PPKM level 1 yang telah ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian pada Senin (01/11/2021).

Aturan ini tertulis pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 57 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, level 2 dan level 1 Covid-19 di Jawa dan Bali. Mengutip Detik.com, berikut adalah daerah-daerah yang telah memasuki PPKM level 1:

DKI Jakarta
- Kepulauan Seribu
- Jakarta Barat
- Jakarta Timur
- Jakarta Selatan
- Jakarta Utara
- Jakarta Pusat

Banten
- Kota Tangerang
- Kabupaten Tangerang

Jawa Barat
- Kota Bogor
- Kabupaten Pangandaran
- Kota Banjar
- Kabupaten Bekasi

Jawa Tengah
- Kota Tegal
- Kota Semarang
- Kota Magelang
- Kabupaten Demak

Jawa Timur
- Kota Surabaya
- Kota Mojokerto
- Kota Madiun
- Kota Blitar
- Kota Pasuruan

Adapun aturan yang tertulis pada Inmendagri No 57/2021 mengenai aturan PPKM level 1 adalah sebagai berikut:

  • Pembelajaran Tatap Muka (PTM) boleh dilakukan maksimal kapasitas 50 persen. Hal ini sesuai dengan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/202l, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa pandemi Covid-19.
  • Sementara kapasitas PTM untuk SDLB, MILB, SMPLB, SMALB dan MALB maksimal 62 persen-100 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas.
  • Khusus PAUD, kapasitas PTM maksimal 33 persen dan menjaga jarak minimal 1,5 meter, maksimal peserta didik 5 orang per kelas.
  • Kegiatan pada sektor non esensial dapat melakukan Work From Office (WFO) maksimal 75 persen untuk pegawai yang telah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk akses masuk dan keluar.
  • Supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas pengunjung 100 persen.
  • Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 100 persen
  • Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka.
  • Kegiatan Dine in sudah diperbolehkan dengan ketentuan:
    - warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka sampai pukul 22.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung 75 persen
    - Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi di dalam gedung atau area terbuka dapat buka sampai pukul 22.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung 75 persen dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
    - Restoran dan rumah makan, atau kafe dengan jam operasional mulai malam hari, maka dapat beroperasi mulai pukul 18.00-00.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 75 persen serta skrining melalui aplikasi PeduliLindungi.
  • Mall sudah kembali dibuka hingga pukul 22.00 WIB dengan kapasitas maksimal 100 persen dan wajib menunjukkan sertifikat vaksin kepada petugas mall. Anak-anak diperbolehkan masuk dengan didampingi orang tua. Sementara tempat bermain anak dan tempat hiburan sudah dibuka dengan syarat mencantumkan nomor dan alamat orang tua untuk kebutuhan tracing.
  • Bioskop dapat beroperasi dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Kapasitas maksimal 70 persendan hanya kategori Hijau dan Kuning yang diizinkan masuk. Untuk anak-anak diizinkan masuk dengan syarat didampingi orang tua.
  • Restoran/ rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 75 persen dan waktu makan maksimal 60 menit,
  • Kegiatan di tempat ibadah maksimal 75 persen
  • Kegiatan di tempat umum seperti tempat wisata maksimal 75 persen dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk skrining. Sementara anak di bawah 12 tahun diizinkan masuk dengan syarat didampingi orang tua.
  • Kegiatan seni budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 75% dan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi
  • Kegiatan di pusat kebugaran/gym diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 75% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat serta wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi
  • Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan kapasitas maksimal 100 persen dan 100 persen untuk pesawat terbang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat
  • Resepsi pernikahan diizinkan dengan jumlah pengunjung maksimal 75 persen dari kapasitas ruangan

Meskipun level PPKM turun, ketaatan protokol kesehatan gak boleh turun, ya! Stay safe!


Berita Lainnya