Berlaku Mulai Hari Ini, Tarif PCR Baru Rp 495 Ribu dan Masa Tunggu Hasil 1x24 Jam

Hai Kawula Muda, tetap taat prokes ya!

Biaya tes PCR turun mulai Selasa (17/8/2021). (INSTAGRAM/LAWANCOVID19)
Tue, 17 Aug 2021

Setelah Presiden Joko Widodo menginstruksikan agar tarif tes PCR diturunkan dan waktu tunggu hasil tes dipercepat menjadi 1x24 jam, akhirnya Kementerian Kesehatan RI mengeluarkan aturan terbaru.

Dalam konferensi pers Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, Abdul Kadir mengatakan, tarif tertinggi tes PCR diturunkan menjadi Rp 495.000 untuk Jawa-Bali dan Rp 525.000 di luar Jawa-Bali.

Pemberlakuan tarif baru tes Covid-19 RT-PCR tersebut berlaku mulai hari ini, Selasa (17/8/2021).

Dalam siaran pers disebutkan juga, Kemenkes telah membandingkan harga baru tes PCR di Indonesia dengan negara-negara tetangga ASEAN. Indonesia disebut memiliki tarif PCR termurah kedua.

“Jika dibandingkan dengan negara ASEAN lainnya, maka  harga Test RT PCR di Indonesia termurah kedua setelah negara Vietnam,” tulis Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kemenkes, Widyawati.

Berikut daftar harga tes PCR di negara-negara ASEAN menurut keterangan Kemenkes RI:

1. Thailand: Rp 1,3 juta – Rp 2,8 juta

2. Singapura: Rp 1,6 juta

3. Filipina: Rp 437.000 – Rp 1.500.000

4. Malaysia: Rp 510.000

5. Vietnam: Rp 460.000

Biaya tes PCR turun mulai Selasa (17/8/2021). (INSTAGRAM/LAWANCOVID19)

Masa Tunggu 1x24 Jam

Selain tarif yang diturunkan, batasan waktu tunggu hasil test RT-PCR juga dipercepat menjadi maksimal 1x24 jam. Ketetapan ini juga sejalan dengan instruksi Presiden Joko Widodo yang meminta agar hasil tes PCR keluar maksimal sehari guna mendukung strategi pengendalian pandemi Covid-19 di Tanah Air.

“Hasil pemeriksaan RT PCR dengan menggunakan besaran tarif tertinggi tersebut dikeluarkan dengan durasi maksimal 1x24 jam dari pengambilan swab pada pemeriksaan RT PCR,” kata Abdul Kadir.

Ia juga menjelaskan, alasan mengapa selama ini hasil tes PCR cenderung lama. Bahkan pada awal-awal tahun lalu masih ada sejumlah warga yang melaporkan hasil tes PCR di Puskesmas keluar 6-8 hari.

Menurutnya, secara teknis mesin PCR yang digunakan di Indonesia selama ini terdiri dari mesin untuk tes cepat moleuler (TCM) dan Nucleic Acid Amplification Test (NAAT). Sedangkan untuk TCM, hasil pemeriksaan bisa keluar dalam 2-3 jam, sementara untuk PCR NAAT perlu waktu minimal 8 jam.

“Sampel yang masuk tidak bersamaan masuknya. Tetapi mungkin ada 5 atau 6 jam, akhirnya apa? Ini juga tentunya menunggu waktu di mana samel itu bisa penuh,” kata dia.

Selain itu, ia juga mengatakan bahwa keterbatasan akses daerah membuat proses pemeriksaan sampel warga untuk PCR menjadi telatif lama. Sebab, tidak semua daerah memiliki laboratorium yang ideal untuk pemeriksaan PCR, sehingga mereka harus mengirimkan sampel ke laboratorium yang berada di pusat kota.

Berita Lainnya