Berlaku untuk Seluruh Jenjang Pendidikan, Pemerintah Larang Sekolah Libur Saat Nataru

Kawula Muda, sekolah juga gak boleh diliburin, nih!

Ilustrasi pembelajaran tatap muka. (Dok. UNICEF)
Fri, 03 Dec 2021

Kawula Muda, pemerintah akhirnya mengeluarkan aturan untuk sekolah jelang Natal dan Tahun Baru (Nataru)—demi mencegah terjadinya gelombang ketiga Covid-19.

Melansir HAI, aturan itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.

Imbasnya, pembagian rapor semester 1 (satu) digeser menjadi Januari 2022. Pun peserta didik dan tenaga kependidikan tidak diperbolehkan mengambil cuti atau menghentikan kegiatannya selama Nataru yakni 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) pun telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang mendukung aturan tersebut.

"Saat ini kami telah mengeluarkan Surat Edaran Sesjen Kemendikbudristek Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Menjelang Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022," tutur Plt Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbud Ristek, Anang Ristanto, kepada KOMPAS.com Kamis (2/12/2021).

Dalam SE tersebut, tertulis bahwa kebijakan tersebut berlaku untuk seluruh jenjang pendidikan, termasuk satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Stay safe, ya, Kawula Muda!

Berita Lainnya