Bikin SIM Kini Harus Scan Wajah untuk Hindari Calo

Efektif ga yaa, Kawula Muda?

Ilustrasi face recognition (ISTOCK)
Wed, 01 Feb 2023


Korlantas Polri kini menggunakan teknologi pengingat wajah secara digital (face recognition) untuk menerbitkan Surat Izin Mengemudi (SIM). Hal ini dilakukan untuk menangkal pada jasa titip alias Joki, Kawula Muda! 

"Kalau dulu bisa pakai joki, sekarang itu sudah pakai face recognition. Jadi, masuk ke dalam ujian ini kalau bukan mukanya, enggak kebuka," kata Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus dalam konferensi pers beberapa waktu lalu mengutip CNNIndonesia pada Rabu (01/02/2023).

Ilustrasi ujian Surat Izin Mengemudi (DETIK/RIFKIANTO NUGROHO)

 

Lebih lanjut, kini prototipe teknologi tersebut telah dicoba di beberapa Satpas. Yunus pun berharap penggunaan teknologi tersebut dapat digunakan secara utuh secepatnya. 

"Saya kembangkan ini prototipe. Jadi kalau ada yang pakai calo sudah salah. Karena dia mau apa, enggak akan bisa. Nanti akan ada tulisan langsung anda tidak lulus," tuturnya menambahkan.

"Kami dikasih anggaran, kami akan buat semua prototipe dengan teknologi lengkap semuanya. Ini sedang kami rapikan.”

Aksi pemberantasan calo dalam membuat SIM memang tengah menjadi salah satu fokus pihak Polri. Sebelumnya, terdapat pula kebijakan sentralisasi pembuatan SIM sehingga petugas Satpas tidak lagi dapat bertindak ‘nakal’.

"Besok sudah tidak ada (petugas nakal). Semua diatur oleh Korlantas, kalau kamu tahu kamu tidak lulus, tidak akan terklik. Kalau persyaratan tidak diikuti, misalnya tidak ikut ujian praktik, ujian teori, itu akan dilihat oleh kami punya command center," paparnya.

Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (POLRI/GO/ID)

  

Sebelumnya, memang proses pembuatan SIM masih terdesentralisasi. Karena itu, bisa saja petugas lapangan yang curang meluluskan peserta tes yang sebenarnya tidak berkualifikasi untuk lulus. 

Sebagai informasi, SIM terbagi atas beberapa tipe jenis kendaraan. SIM A berlaku untuk kendaraan bermotor (termasuk mobil) dengan berat paling tinggi 3.500 kg. 

Sementara itu, SIM B I untuk kendaraan lebih dari 3.500 kg. SIM B II untuk kendaraan alat berat, kendaraan penarik, dan kendaraan dengan menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg. 

Di sisi lain, SIM C harus dimiliki oleh para pengendara sepeda motor.

Permohonan pembuatan SIM juga memiliki volume yang tinggi setiap tahunnya. Mengutip Detik, tercatat pada 2019, SIM yang dikeluarkan oleh Polri mencapai 13.549.656. 

Angka itu termasuk jumlah SIM A, SIM B I, SIM B II, dan SIM C. Rinciannya, pada 2019 SIM A sebanyak 4.139.101, SIM BI 91.328, SIM BII 14.350, dan SIM C 9.304.877.

Berita Lainnya