Breaking News! PPKM Level 4 di Pulau Jawa dan Bali Diperpanjang Hingga 2 Agustus 2021

Hai Kawula Muda, tetap taati prokes ya.

Suasana salah satu jalanan di Jakarta saat diberlakukannya PPKM Level 4. (INSTAGRAM/JKT INFO)
Sun, 25 Jul 2021

Guna menekan lonjakan kasus Covid-19, pemerintah memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di sejumlah wilayah Pulau Jawa dan Bali hingga 2 Agustus 2021.

Keputusan perpanjangan PPKM Level 4 yang berlaku sejak 26 Juli hingga 2 Agustus 2021 tersebut diumumkan oleh Presiden Joko Widodo pada Minggu (25/7/2021) malam.

“Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, aspek ekonomi, dan dinamika sosial, saya memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM Level 4 dari 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021,” kata Jokowi melalui tayangan YouTube Sekretariat Presiden.

Selama PPKM Level 4 berlaku, dilakukan pembatasan pada sejujmlah sektor, mulai dari perkantoran, Pendidikan, pusat perbelanjaan, tempat makan atau restoran, transportasi, wisata, seni budaya, hingga sosial kemasyarakatan.

Dalam pernyataannya, Jokowi juga mengklaim bahwa PPKM Darurat dan PPKM Level 4 sudah berhasil menciptakan tren perbaikan dan pengendalian kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia.

“Laju penambahan kasus BOR (bed occupancy rate), dan positivity rate mulai menunjukkan tren penurunan seperti yang terjadi di beberapa provinsi di Jawa,” lanjut Jokowi.

Meski demikian, Jokowi tetap meminta masyarakat selalu waspada akan penularan virus corona, terutama adanya varian Delta yang lebih menular dan membahayakan.

Update kasus Covid-19 di Indonesia

PPKM Level 4 sudah berlaku selama lima hari, yakni 21-25 Juli 2021. PPKM Level 4 merupakan perpanjangan dari PPKM Darurat yang diberlakukan pada 3-20 Juli 2021.

Kebijakan itu diterapkan di kabupaten/kota di Jawa dan Bali yang mencatatkan nilai asesmen level 4 dan 3.

Level 4 artinya, setiap provinsi mencatatkan kasus Covid-19 lebih dari 150/100.000 penduduk per minggu. Kemudian, perawatan pasien di rumah sakit lebih dari 30/100.000 penduduk per minggu, dan kasus kematian lebih dari 5/100.000 penduduk per minggu.

Sedangkan Level 3 artinya daerah tersebut mencatatkan kasus Covid-19 sebanyak 50-150/100.000 penduduk per minggu. Kemudian, perawatan pasien di rumah sakit mencapai 10-30/100.000 penduduk per minggu dan kasus kematian berkisar 2-5/100.000 penduduk per minggu.

Hingga hari ini, Minggu (25/7/2021), kasus Covid-19 di Indonesia tercatat mencapai 3.166.505 orang dengan penambahan 38.679 kasus baru selama 24 jam terakhir.

Adapun angka kematian akibat Covid-19 berjumlah 83.279 orang setelah terjadi penambahan 1.266 pasien yang meninggal setelah terinfeksi virus corona. Indonesia tercatat sebagai salah satu negara dengan angka kematian Covid-19 yang tertinggi di dunia.

Berita Lainnya