Catat, Ini Aturan Baru Perjalanan di Bandara Soekarno-Hatta

Hai Kawula Muda, berniat melakukan perjalanan lewat Bandara Soekarno-Hatta, cek dulu aturan barunya ya.

Ilustrasi suasana ruang tunggu bandara. (FREEPIK)
Thu, 11 Mar 2021

Seiring dengan masuknya varian baru virus corona, B117 asal Inggris, dan masih tingginya kasus positif Covid-19, pemerintah kembali memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)  MIkro hingga 22 Maret 2021.

Di jilid ketiganya ini, PPKM Mikro bahkan tak hanya berlaku di Jawa dan Bali, tapi juga diberlakukan di Kalimantan Timur (Kaltim), Sulawesi Selatan (Sulsel), dan Sumatera Utara (Sumut).

Salah satu yang kemudian mengondisikan atas penetapan tersebut adalah aturan baru yang berlaku di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. 

Mulai Maret 2021, bagi siapa pun yang akan melakukan perjalanan melalui bandara internasional ini harus mengikuti aturan baru persyaratan perjalanan penumpang pesawat agar lolos skrining.

Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara Soekarno-Hatta berupaya mencegah penyebaran mutasi virus corona varian B117 yang baru masuk Indonesia dengan tetap menerapkan ketentuan sesuai Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional dalam masa pandemi Covid-19.

Ilustrasi suasana bandara. (FREEPIK)

 

Berikut, aturan perjalanan penumpang pesawat terbang terbaru di Bandara Soekarno-Hatta.

1. WNI/WNA menunjukkan hasil tes negartif RT-PCR di negara asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan atau aplikasi elektronik health alert card (e-HAC) internasional.

2. Pada saat kedatangan, dilakukan tes ulang RT-PCR dan diwajibkan menjalani karantina terpusat selama 5x24 jam.

3. Bagi WNI, yaitu pekerja migran Indonesia, pelajar/mahasiswa, atau pegawai pemerintah yang menjalani dinas luar negeri, menjalani karantina di Wisma Pademangan, Jakarta Utara, dengan biaya ditanggung pemerintah.

4. Bagi WNA termasuk diplomat asing, di luar kepala perwakilan asing dan keluarganya, menjalani karantina di tempat yang mendapat sertifikat oleh Kementerian Kesehatan, biaya ditanggung mandiri.

5. Setelah WNI/WNA menjalani karantina selama 5x24 jam, dilakukan pemeriksaan RT-PCR kembali. WNI/WNA dengan hasil negatif saat pemeriksaan ulang diperkenankan melanjutkan perjalanan dan dianjurkan isolasi mandiri selama 14 hari.

6. Bagi WNI yang positif saat pemeriksaan ulang, dilakukan perawatan di rumah sakit dengan biaya ditanggung pemerintah, sedangkan bagi WNA, biaya ditanggung mandiri.

Berita Lainnya