Dua Polisi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Divonis Bebas, Ini Alasannya

HMMM....

Tragedi Kanjuruhan (Reuters/Aditya Irawan)
Fri, 17 Mar 2023


Kedua terdakwa polisi tragedi Kanjuruhan telah divonis bebas oleh Majelis Hakim. Polisi tersebut yakni mantan Kabag Ops Polres Malang AKP Kompol Wahyu Setyo Pranowo dan mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.

Sementara itu, satu terdakwa lainnya, AKP Hasdarmawan resmi dinyatakan bersalah dan dijatuhi vonis penjara. 

Pintu 13 Stadion Kanjuruhan (OKEZONE)

 

Adapun polisi tragedi Kanjuruhan tersebut menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Kamis (16/03/2023). Sebelumnya, ketiga terdakwa dikenai tuntutan masing-masing vonis tiga tahun penjara akibat tragedi yang merenggut 135 nyawa tersebut. Berikut rincian hasilnya, Kawula Muda!

Pertama, ada terdakwa AKP Hasdarmawan yang mulanya dituntut hukuman tiga tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kemudian, hakim menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepadanya. 

Hakim menyebut AKP Hasdarmawan bersalah karena memerintahkan pasukannya untuk menembak gas air mata ke arah shuttle ban dan tribune. Di sisi lain, hal yang meringankan putusan tersebut adalah para suporter yang turun ke tribune. Kemudian, ia disebut telah mengabdi kepada instansinya, tegas, dan tidak berbelit saat persidangan berlangsung. 

Kedua, Kompol Wahyu Setyo Pranoto yang turut dibebaskan. Hakim menyebut tragedi Kanjuruhan terjadi karena AKP Hasdarmawan dan pasukannya yang tidak tunduk kepada perintah Kompol Wahyu Setyo Pranoto. 

"Dan selama dari persidangan bahwa terungkap terdakwa tidak pernah memerintahkan atau melarang saksi Hasdarmawan dan atau pasukannya untuk menembakkan gas air mata karena terdakwa tidak memiliki kewenangan untuk itu," ucap hakim Abu Achmad Sidiq Amsya seperti dikutip dari Detik pada Jumat (17/03/2023). 

Ketiga, AKP Bambang Sidiq juga dinyatakan bebas. Majelis hakim menjelaskan Bambang adalah sosok yang memerintahkan anggotanya menembak gas air mata ke arah tribune. 

Namun, terdapat angin yang berhembus sehingga asap gas air mata tersebut terdorong ke arah tengah stasiun. "Dan ketika asap sampai di pinggir lapangan sudah tertiup angin ke atas dan tidak pernah sampai ke tribune selatan," tutur sang hakim.

Lebih lanjut, atas putusan tersebut, hakim memerintahkan agar para terdakwa segera dibebaskan dari tahanan masing-masing dengan segera. 

Menghadapi vonis akhir hakim tersebut, terdapat pihak keluarga yang menangis kecewa. Mengutip laporan Tempo, salah satunya yakni Isatus Sa'adah, keluarga korban Tragedi Kanjuruhan. Memantau langsung jalannya sidang putusan tersebut, ia tidak kuasa menahan tangis akibat rasa kecewa. 

Berita Lainnya