Sri Mulyani Jelaskan Pajak untuk Penghasilan Rp 5 Juta per Bulan

Soalnya banyak yang salah hitung, nih.

Ilustrasi pajak. (PIXABAY)
Thu, 05 Jan 2023


Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan skema pengenaan pajak bagi penghasilan Rp 5 juta per bulan. Ia menegaskan bahwa aturan tersebut bukanlah aturan baru. 

“Untuk gaji 5 juta TIDAK ADA PERUBAHAN aturan pajak,” tulis Sri Mulyani pada akun Instagram resminya seperti dikutip Prambors pada Rabu (04/01/2023).

Ilustrasi pajak (UNSPLASH/MARKUS WINKLER)

 

Sebelumnya, batas bawah Penghasilan Kena Pajak (PKP) menurut Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HHP) adalah Rp 4,5 juta. Namun, kini nilai tersebut dinaikkan menjadi Rp 5 juta. 

Dengan begitu, mereka yang berpenghasilan di bawah Rp 5 juta tidak akan dikenai pajak seperti sebelumnya. 

Dengan begitu, apabila dikurangkan dengan PTKP, maka seseorang dengan penghasilan Rp 5 juta per bulan harus membayar pajak sebesar 0,5% dari gaji bulanannya. 

Dengan simulasi perhitungan gaji satu tahun Rp 60 juta dikurangi PTKP Rp 54 juta, hasil Rp 6 juta dikalikan 5%, maka pajak yang harus dibayarkan Rp 300 ribu per tahun atau Rp 25 ribu per bulan. Hal ini pun hanya berlaku bagi mereka yang berstatus ‘tidak menikah’ dan tidak memiliki tanggungan anak.

Ilustrasi seorang karyawan yang memiliki tanggungan istri dan seorang anak (UNSPLASH/JAKOB OWENS)

 

Lebih lanjut, Sri Mulyani juga membahas persoalan bagi karyawan yang telah menikah dan punya tanggungan. 

“Kalau anda sudah punya istri dan tanggungan 1 anak. Gaji Rp 5 juta per bulan TIDAK KENA PAJAK,” lanjut Sri Mulyani.

Hal itu dikarenakan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) individu adalah Rp 54 juta. Kemudian, PTKP bagi setiap tanggungan (1 istri dan maksimal 3 anak) adalah Rp 4,5 juta per tanggungan. 

Sri Mulyani turut menjelaskan mengenai pajak bagi para orang kaya dan para pejabat. 

“Mereka yang kaya dan para pejabat memang dikenakan pajak. Bahkan untuk yang punya gaji di atas Rp 5 miliar per tahun, bayar pajaknya 35% (naik dari sebelumnya 30%). Itu kita-kira pajaknya bisa mencapai Rp 1,75 milyar setahun ..! Besar ya..,” tambah Menteri Keuangan tersebut. 

Selain itu, bagi usaha kecil dengan omzet penjualan di bawah Rp 500 juta per tahun turut dinyatakan bebas pajak. Di sisi lain, perusahaan besar yang mendapat keuntungan besar diharuskan membayar pajak hingga 22%. 

“Adil bukan..?” tulis Sri Mulyani. 

Lebih lanjut, Sri Mulyani turut menyertakan penjelasan penyaluran pajak yang dibayar oleh rakyat. 

“Lihat sekelilingmu, listrik, bensin Pertalite, LPG 3 kg semua disubsidi pakai pajak. Sekolah, rumah sakit, puskesmas, operasinya pakai uang pajak. Jalan raya, kereta api, internet yang kamu nikmati - itu juga dibangun dengan uang pajak anda.”

Selain itu, ada pula penggunaan pajak untuk biaya operasional pesawat tempur, kapal selam, prajurit, polisi, guru, dan dokter. 

“Itu dibayar dengan uang pajak kita semua,” tutupnya. 

Berita Lainnya