Pemerintah Cabut Harga Eceran Minyak Goreng, Jadi Lebih Mahal?

Kawula Muda juga masih susah cari minya goreng enggak, sih?

Ilustrasi Minyak Goreng (KOMPAS)
Thu, 17 Mar 2022


Menyusul adanya kelangkaan minyak goreng yang terjadi belakangan ini, pemerintah siap mengambil kebijakan baru dengan mencabut Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng.

Hal ini melihat Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 06 Tahun 2022 tentang Penerapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Sawit dan dilakukan untuk mengatasi kelangkaan minyak goreng.

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, harga minyak goreng kemasan tidak akan lagi diatur oleh pemerintah seperti peraturan sebelumnya dan akan menyesuaikan dengan harga ekonomi.

"Tentu kita berharap bahwa dengan nilai keekonomian tersebut, minyak sawit akan tersedia di pasar modern maupun pasar tradisional atau pasar sawah," ujarnya, melansir pada laman Kompas, Kamis (17/03/2022).

Melihat situasi di mana terjadi kenaikan harga-harga, pemerintah memutuskan untuk mematok harga minyak goreng curah seharga Rp 14.000 per liter guna masyarakat bisa mendapatkan dengan harga yang murah.

Subsidi minyak goreng akan diberikan berbasis kepada dana dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
Adanya kebijakan tersebut menyusul kenaikan harga minyak goreng yang di lihat sejak akhir 2021 lalu. Saat itu harga minyak goreng kemasan bermerek sempat menjadi Rp 24.000 per liter.

Diketahui HET minyak goreng yang berlaku mulai 1 Februari 2022 berakibat ke harga minyak goreng di pasaran turun seharga Rp 11.500 dan Rp 14.000 per liter di toko ritel, supermarket, pasar tradisional menjadi langka karena cepat habis terjual.

Berita Lainnya