Ingin Daftar Kementerian Kominfo di CPNS 2021? Berikut Syarat Hingga Cara Daftarnya

Kawula Muda, nih penjelasan persyaratan sampai cara daftar biar gak bingung lagi

Kementerian Komunikasi dan Informatika. (Dok. ANTARA)
Tue, 06 Jul 2021

Pendaftaran CPNS & PPPK Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kementerian Kominfo) tahun ini resmi dibuka. Hal ini juga diumumkan oleh akun Instagram resmi Kementerian Kominfo, @kemkominfo

Berdasarkan informasi yang diterima, terdapat 485 formasi untuk lulusan jenjang pendidikan D3, D4, S1, dan S2. Pendaftaran ini pun nyatanya telah dibuka mulai 30 Juni hingga 21 Juli 2021 mendatang.

Setiap pelamar hanya diperbolehkan melamar pada satu jenis jalur kebutuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) entah itu PNS atau PPPK dalam satu kali pendaftaran. Selain itu, hanya satu instansi dan satu jabatanlah yang boleh dipilih oleh pendaftar.

Kebutuhan jabatan pun dibagi menjadi dua yaitu kebutuhan umum atau kebutuhan khusus. Untuk kebutuhan khusus, terdiri dari lulusan terbaik/cumlaude, penyandang disabilitas, putra-putri Papua dan Papua Barat).

Sama seperti instansi lain, pendaftaran CPNS & PPPK Kementerian Kominfo juga dilakukan di laman Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN).

Berikut ini persyaratan dan cara mendaftar CPNS Kominfo yang dilansir INFOKOMPUTER:

Syarat-syarat yang harus dipenuhi calon pendaftar:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) harus berusia setidaknya 18 hingga 35 tahun
  2. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan peradilan dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih
  3. Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat sebagai PNS, prajurit TNI, anggota Polri atau pegawai swasta
  4. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, anggota Polri
  5. Bukan anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
  6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai jabatan yang dilamar
  7. Menguasai bahasa Inggris dan membuktikannya dengan TOEFL PBT dengan skor minimal 400, atau bisa juga dengan menggunakan skor TOEIC minimal 345 atau IELTS dengan skor minimal 4,5
  8. Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75 untuk jenjang pendidikan D3, D4, dan S1, serta IPK minimal 3,20 untuk jenjang pendidikan magister (S2)
  9. Sehat jasmani dan rohani
  10. Tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor dan zat aditif lainnya
  11. Bersedia mengabdi pada Kominfo dan tidak akan mengajukan pindah antarunit kerja atau pindah instansi apapun sedikitnya 10 tahun sejak diangkat sebagai PNS
  12. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah di Indonesia.
  13. Kominfo juga menetapkan persyaratan khusus bagi beberapa formasi jabatan, yang bisa kamu simak di pada halaman 81-82 di sini.

Dokumen-dokumen yang harus dipersiapkan:

  1. Scan pas foto berlatar belakang warna merah. Pastikan memakai pakaian formal dan wajah terlihat jelas, ya
  2. Scan Swafoto
  3. Scan e-KTP asli atau Surat Keterangan rekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil)
  4. Scan surat lamaran (dapat diunduh melalui link berikut)
  5. Scan surat pernyataan CPNS (dapat diunduh melalui link berikut)
  6. Scan Ijazah asli dan Transkrip Nilai asli
  7. Scan Sertifikat TOEFL/TOEIC/IELTS asli
  8. Scan surat keterangan yang menunjukkan akreditasi program studi
  9. Scan surat keterangan penyetaraan ijazah dan surat keterangan penyetaraan nilai
  10. Scan surat keterangan status kelulusan cumlaude/dengan pujian
  11. Scan akta kelahiran dan/atau surat keterangan lahir
  12. Scan surat keterangan jenis dan derajat disabilitas dari dokter RS Pemerintah/ Puskesmas
  13. Scan Sertifikat keahlian (sesuai persyaratan khusus, jika ada)

Tentunya, kebutuhan dokumen juga menyesuaikan dengan ketentuan jabatan yang dilamar, ya, Kawula Muda.

Setelah melengkapi dokumen yang diperlukan, langkah selanjutnya yang harus kamu lakukan adala mendaftarkan diri di situs sscasn.bkn.go.id.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Paryono menjelaskan bahwa bagi yang ingin mengikuti seleksi CPNS maupun PPPK pada 2021, peserta harus membuat akun baru, termasuk untuk peserta yang pernah mendaftar pada seleksi CPNS sebelumnya.

Untuk penjelasan lengkap mengenai cara membuat akun Seleksi CPNS 2021 sudah saya bahas sebelumnya di sini.

Cara mendaftarkan diri di CPNS 2021:

  1. Login ke portal SSCASN memakai NIK sebagai username serta isi password yang kamu gunakan saat pendaftaran
  2. Klik “Selanjutnya”
  3. Isi dan lengkapi biodata, lalu pilih jenis seleksi dan formasi serta instansi
  4. Isi data yang diperlukan
  5. Masukkan Kode Captcha, lalu klik “Selanjutnya”
  6. Setelah itu, pilih jenis seleksi dan unggah dokumen sesuai yang dipersyaratkan instansi
  7. Sesuaikan dokumen dengan ukuran yang dibutuhkan
  8. Selanjutnya, unggah dokumen dan tunggu hingga status dokumen berubah menjadi “Sudah diunggah”
  9. Jika kamu yakin seluruh data sudah benar, klik “Selanjutnya”
  10. Usai dokumen diunggah akan muncul halaman "Resume"
  11. Pelamar dapat membaca dan mengecek kembali data yang telah diisi
  12. Klik “Akhiri proses Pendaftaran"
  13. Selanjutnya akan muncul notifikasi bahwa pendaftaran telah selesai dan data tak dapat diubah kembali jika proses diakhiri
  14. Jika sudah yakin, klik “Iya”, dan halaman "Final Resume" akan muncul
  15. Terakhir, cetak kartu informasi akun dengan klik “Cetak Kartu Informasi Akun” dan Kartu Pendaftaran SSCASN dengan klik “Cetak Kartu Pendaftaran CPNS

Good luck, ya, Kawula Muda!

Berita Lainnya