Ingin Punya SIM Internasional? Syarat Pembuatannya Mudah, Murah, dan Bisa Online Kok

Hai Kawula Muda, kabar baik buat yang mau road trip di luar negeri nih!

Ilustrasi orang sedang proses pembuatan SIM Internasional. (KORLANTAS)
Tue, 31 May 2022


Buat kawula muda yang berencana pergi ke luar negeri dan akan mengemudikan sendiri kendaraan di negara tersebut, wajib nih untuk memiliki SIM Internasional.

Tak hanya untuk mengendarai kendaraan di suatu negara, dengan mengantongi SIM internasional ini, kawula muda bahkan bisa membawa kendaraan yang dimiliki sekarang seliweran di negara orang.

Tak perlu khawatir kena tilang karena SIM internasional ini berlaku di 92 negara yang menandatangani Konvensi Wina Tahun 1968.

Penerbitan SIM Internasional dahulu sempat berada di bawah wewenang IMI (Ikatan Motor Indonesia). Namun, sejak 2010, lembaga yang berhak menerbitkan SIM Internasional adalah kepolisian Republik Indonesia.

Hal tersebut seperti diatur melalui Undang-undang No. 22 Tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Penerbitan SIM Internasional sejatinya dilakukan di Korlantas Polri, tepatnya di Gedung satpas SIM Internasional. Akan tetapi, sejak masa pandemi layanan pengajuan secara langsung sudah ditiadakan. Sebagai gantinya, pemohon SIM Internasional bisa mengajukan penerbitannya melalui sistem online.

Nantinya, dokumen yang masih dalam bentuk fisik itu bisa di-scan atau difoto di atas kertas HVS sehingga diubah ke dalam format digital.

Sampel SIM Internasional. (NTMCPOLRI)

 

Syarat pembuatan

Berikut ini syarat pendaftaran online yang bisa dilakukan melalui situs siminternasional.korlantas.polri.go.id.

1. Foto diri terbaru dengan syarat:
- Foto nampak 2 kancing kemeja
- Warna latar belakang putih
- Warna kemeja dan/atau hijab tidak berwarna putih
- Tidak menggunakan kacamata
- Wajah menghadap kamera
- Tidak menggunakan Kontak lens/Softlens
- Bukan Foto Hitam Putih
2. KTP
3. KITAP (khusus WNA)
4. Paspor yang masih berlaku
5. SIM yang masih berlaku (sesuai dengan golongan SIM internasional yang akan diajukan)
6. Tanda Tangan di kertas putih ditulis menggunakan tinta hitam.

Kemudian, isi dokumen atau data diri sesuai formulir seperti nama sesuai KTP, golongan SIM nasional, nomor SIM nasional dan tanda tangan digital. Jangan lupa juga isi tanggal kedatangan untuk jadwal pengambilan SIM internasional.

Untuk pengambilan SIM internasional yang sudah jadi, kawula muda tak perlu repot datang karena di dalam formulir juga tersedia pilihan jasa pengiriman SIM internasional.

Akan tetapi bila ingin melakukan pengambilan secara langsung, SIM internasional yang sudah jadi bisa dilakukan di satpas SIM internasional Korlantas Polri yang berlokasi di Jl Letjen MT Haryono No 37-38, Cikoko, Pancoran, Jakarta Selatan dengan jam operasionalnya adalah Senin-Jumat (08.00-14.00 WIB).

Usai proses registrasi dan pendataan dilakukan, pemohon akan mendapatkan BRI virtual account pada website. Selanjutnya, tinggal melakukan pembayaran sesuai jumlah yang sudah ditetapkan.

Berdasarkan PP No.76 2020 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang berlaku di Polri terhitung mulai Desember 2020, biaya pengajuan SIM internasional baru adalah sebesar Rp 250 ribu. Sedangkan untuk perpanjangan SIM internasional dikenakan biaya Rp 225 ribu.

Setelah melakukan pembayaran, konfirmasi pembayaran akan dikirimkan ke email pemohon. Mesti diingat kembali, bukti pembayaran juga harus disertakan saat Anda melakukan registrasi online.

Jika sudah jadi, SIM internasional ini akan berlaku selama 3 tahun semenjak tanggal penerbitan.

Bagaimana kawula muda, mudah bukan?

Berita Lainnya