Jakarta akan Terapkan Jalanan Berbayar ERP, Tarif Mulai Rp 5000

Hmmm... kalo aturannya jadi, lo bakal tetap bawa kendaraan pribadi atau naik kendaraan umum aja, Kawula Muda?

Ilustrasi jalan Jakarta yang sibuk (UNSPLASH/ADRIAN PRANATA)
Tue, 10 Jan 2023


Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana menerapkan jalan berbayar atau Electronic Road Pricing (ERP) di beberapa ruas jalan. Adapun jalan yang dimaksud bukanlah jalan tol, melainkan jalan biasa yang kerap mengalami kemacetan karena dipadati oleh kendaraan.

Terkait dengan tarif, Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengusulkan besaran mulai dari Rp 5.000 hingga Rp 19.900 untuk sekali melintas. Namun, belum ada kepastian terkait tarif pasti aturan tersebut hingga kini.

Ilustrasi jalan Jakarta yang direncanakan akan memberlakukan ERP (UNSPLASH/MUHAMMAD RAVEL)

 

Sebelumnya, negara tetangga, Singapura, diketahui telah melaksanakan sistem ini. Sistem ini memanfaatkan teknologi komputer, pendeteksi kendaraan, dan mesin pembayaran otomatis dari dalam mobil.

Misalnya ketika lo melintas jalan Fort Canning sekitar pukul 14.00 waktu Singapura. Maka, secara otomatis, saldo pada mesin ERP yang sudah terpasang di mesin kendaraan lo akan berbunyi, Kawula Muda! Hal itu menandakan saldo pengemudi telah terpotong dan dapat melintasi jalan tersebut. 

Pelaksanaan ERP di Jakarta telah tercantum dalam draft Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik. Aturan tersebut ditetapkan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan dan diundangkan oleh Sekretaris DKI Jakarta Marullah Matali. 

Pasal 10 Ayat 1 Raperda tersebut menyebutkan bahwa ERP direncanakan berlaku pada pukul 05.00 hingga 22.00 WIB. Sementara itu, pada Pasal 8 Ayat 2, terdapat beberapa kriteria ruas jalan yang dapat diberlakukan sistem ERP, yakni sebagai berikut.

- Memiliki dua jalur dan setiap jalur memiliki setidaknya dua lajur

- Kapasitas jalan sama atau lebih besar dari 0,7 pada jam puncak/sibuk

- hanya dapat dilalui kendaraan bermotor dengan rata-rata kecepatan 30 km/jam pada jam puncak

- tersedia jaringan dan pelayanan angkutan umum dalam trayek sesuai dengan standar pelayanan minimal dan ketentuan peraturan perundang-undangan

Berdasarkan kriteria tersebut, terdapat 25 daftar ruas jalan di Jakarta yang diperkirakan dapat dipasangkan sistem ERP. Berikut daftarnya: 

1. Jalan Pintu Besar Selatan

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan Moh. Husni Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman

8. Jalan Sisingamaraja

9. Jalan Panglima Polim

10. Jalan Fatmawati (simpang Jalan Ketimun 1-simpang Jalan TB Simatupang)

11. Jalan Suryopranoto

12. Jalan Balikpapan

13. Jalan Kyai Caringin

14. Jalan Tomang Raya

15. Jalan Jenderal S. Parman (simpang Jalan Tomang Raya-simpang Jalan Gatot Subroto)

16. Jalan Gatot Subroto

17. Jalan MT Haryono

18. Jalan DI Panjaitan

19. Jalan Jenderal A. Yani (simpang Jalan Bekasi Timur Raya-simpang Jalan Perintis Kemerdekaan)

20. Jalan Pramuka

21. Jalan Salemba Raya

22. Jalan Kramat Raya

23. Jalan Pasar Senen

24. Jalan Gunung Sahari

25. Jalan HR Rasuna Said

Berita Lainnya