Jangan Sampai Ketinggalan, Program Pemutihan Pajak Kendaraan 2022 Tinggal Seminggu Lagi

Hai Kawula Muda, yang mau urus pemutihan pajak kendaraan, buruan!

Ilustrasi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). (FINANSIALKU.COM)
Wed, 24 Aug 2022


Demi mendukung pemulihan ekonomi, pemerintah provinsi Jawa Barat memberlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Bagi Kawula Muda yang ingin memanfaatkan penawaran yang berlaku sejak 1 Juli 2022 hingga 31 Agustus 2022  tersebut sebaiknya segera diambil ya. Karena waktunya tinggal seminggu lagi.

Sasaran program Pemutihan PKB ini ditujukan pada orang pribadi yang memiliki dan/atau yang menguasai Kendaraan Bermotor, Badan, Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa.

Tetapi, program ini dikecualikan untuk pembayaran permohonan Kendaraan Ubah Bentuk, Ex-dump/Lelang yang belum terdaftar dan Ganti Mesin.

Dalam program tersebut, terdapat dua keuntungan yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat yaitu berupa pembebasan dan pemotongan harga.

Pembebasan mencakup bebas denda PKB diberikan pada seluruh masyarakat yang terlambat melakukan proses pembayaran.

Artinya, masyarakat cukup membayar PKB saja dan bebas dari denda bagi yang terlambat membayar pajak lebih dari lima tahun.

Pembebasan juga mencakup program bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-II (BBNKB II) yang bisa dimanfaatkan untuk melakukan proses Balik Nama Kendaraan Bermotor bekas oleh masyarakat.

Selain pembebasan, ada program pemotongan harga atau diskon yang rinciannya adalah sebagai berikut:

• Pembayaran 0 sampai 30 hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar dua persen;

• Pembayaran 31 hari sampai dengan 60 hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar empat persen;

• Pembayaran 61 hari sampai dengan 90 hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar enam persen;

• Pembayaran 91 hari sampai dengan 120 hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar delapan persen;

• Pembayaran 121 hari sampai dengan 180 hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 10 persen.

Berita Lainnya