Jokowi Resmi Tanda Tangan UU IKN, Pembangunan Ibu Kota Baru Dimulai

Kalo menurut Kawula Muda gimana nih?

Presiden RI, Joko Widodo (INSTAGRAM/Jokowi)
Fri, 18 Feb 2022

Presiden Indonesia Joko (Jokowi) Widodo resmi meneken Undang-Undang (UU) Nomor 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) pada Selasa (15/02/2022). Artinya, ibu kota baru negara di Kalimantan Timur telah resmi mulai dibangun. 

Namun, tanda tangan atas UU tersebut baru disampaikan oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional sekaligus kepala Bappenas, Suharso Monoarfa, pada Kamis (17/02/2022) kemarin.

Desain Istana Ibu Kota Negara Baru. (CNNIndonesia.com)

Akan terdapat tiga tujuan utama IKN, yakni simbol identitas nasional, kota berkelanjutan di dunia, serta penggerak ekonomi Indonesia di masa depan. Pembangunan IKN juga disebut ingin mewujudkan pembangunan yang lebih merata di berbagai wilayah Indonesia, tidak hanya di pulau Jawa saja.

“Dengan nama Nusantara, Ibu Kota Negara Republik Indonesia merepresentasikan konsep kesatuan yang mengakomodasi kekayaan kemajemukan Indonesia. Realitas kekayaan kemajemukan Indonesia itu menjadi modal sosial untuk memajukan kesejahteraan rakyat, untuk Indonesia maju, tangguh, dan berkelanjutan,” tutur Suharso dalam siaran pers dikutip dari Kompas. 

Lebih lanjut, pembangunan IKN disebut akan melibatkan partisipasi masyarakat lokal. “Masyarakat lokal partisipasinya luas, apakah ikut dalam membangun, apakah ikut dalam bekerja, semuanya terbuka, lapangan kerja terbuka untuk mereka," jelas Suharso. 

Adapun Deputi Bidang Pengembangan Regional Kementerian PPN/Bappenas, Rudy S. Prawiradinata menegaskan pembangunan ibu kota tersebut tetap akan memperhatikan aspek sosial budaya dan lingkungan Kalimantan Timur.

Sementara itu, terkait substansi, setidaknya akan terdapat sembilan aturan turunan yang ditargetkan rampung dalam dua bulan mendatang. Aturan-aturan tersebut akan meliputi penyelenggaraan pemerintah IKN, rincian rencana tata ruang, pendanaan, kewenangan khusus, peraturan kepala otoritas, pembagian wilayah, hingga pemindahan lembaga negara ke IKN. 

Berita Lainnya