Jokowi Sebut Presiden Boleh Berkampanye dan Memihak, ini Aturannya!

Yang penting gak pake fasilitas negara kata Pak Jokowi

Ilustrasi Jokowi sebut presiden boleh kampanye dan berpihak (Detik.com/Isal)
Wed, 24 Jan 2024


Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan presiden boleh berkampanye dan boleh memihak, Kawula Muda

"Presiden tuh boleh lho kampanye, Presiden boleh memihak, boleh," ucap Jokowi di Pangkalan TNI AU Halim, Jakarta, Rabu (24/1/2024).

Hal itu disampaikan Jokowi saat ditanya wartawan terkait menteri-menteri yang berasal dari bidang nonpolitik malah aktif berkampanye pada saat ini.

Jokowi menegaskan, aktivitas yang dilakukan menteri-menteri dari bidang nonpolitik itu merupakan bagian dari hak demokrasi.

"Hak demokrasi, hak politik setiap orang. Setiap menteri sama saja," ujar Jokowi

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu lantas menjelaskan bahwa presiden dan menteri merupakan pejabat publik sekaligus pejabat politik.

Ilustrasi Jokowi sebut presiden boleh kampanye dan berpihak (Kompas.com/Dian Erika)

Oleh karenanya, Jokowi berpandangan bahwa presiden dan menteri boleh berpolitik.

"Kita ini kan pejabat publik sekaligus pejabat politik. Masak gini enggak boleh, berpolitik enggak boleh, Boleh. Menteri juga boleh," lanjutnya.

Rupanya apa yang disampaikan Presiden Jokowi tertuang dalam Pasal 281 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Presiden dan Wakil Presiden yang masih menjabat memang diperbolehkan ikut serta dalam kampanye, Kawula Muda.

Kendati dibolehkan ikut kampanye, presiden dan wapres yang masih menjabat harus memenuhi pelbagai persyaratan, seperti harus cuti di luar tanggungan negara serta tak menggunakan fasilitas dalam jabatannya.

"Kampanye Pemilu yang mengikutsertakan presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota harus memenuhi ketentuan: a. Tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara, dan b. menjalani cuti di luar tanggungan negara," bunyi pasal 281 ayat (1).

Berita Lainnya