Jokowi Larang Transaksi Jual-Beli di TikTok, Hanya Boleh Promosi!

Belanja offline aja ya, Kawula Muda. Vibes belanjanya lebih real...

Ilustrasi TikTok Shop (farzand01/Shuttersock)
Mon, 25 Sep 2023


Presiden Joko Widodo 'Jokowi' melarang sosial media di Indonesia merangkap menjadi social commerce seperti TikTok Shop melakukan transaksi penjualan. Namun, sosial commerce tersebut masih bisa digunakan untuk mempromosikan produk atau jasa.

Hal ini ke depannya akan diatur dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Melalui Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, mengatakan pengguna TikTok nantinya hanya difasilitasi dengan fitur promosi, bukan berdagang dengan transaksi.

"Yang pertama nanti isinya social commerce itu hanya boleh memfasilitasi promo barang atau jasa, promo barang jasa, tidak boleh transaksi langsung, bayar langsung, enggak boleh lagi. Dia (TikTok) hanya boleh untuk promosi," ujar Zulkifli Hasan usai rapat terbatas di Istana Negara, Jakarta, Senin (25/09/2023) dilansir dari Kumparan.

Jokowi Mendatangi Pasar Tanah Abang (Humas Kemensetneg)

 

Hal ini akan ditegaskan dalam Permendag No 50 tahun 2020 mengenai izin e-commerce dan media sosial yang harus memiliki ranah yang terpisah. Masing-masing platform hanya akan diberi izin untuk melakukan salah satunya.

"Hanya kalau dia (platform media sosial) mau menjadi sosial commerce harus izin, mengurus izin, silakan untuk mengurus izinnya," lanjutnya.

Media sosial dinilai harus sama penggunaannya dengan jenis media lain seperti televisi dan radio yang menjadi tempat untuk mempromosikan barang atau jasa.

"Tidak boleh transaksi langsung bayar langsung, tidak boleh lagi. Dia hanya untuk promosi seperti TV, tapi TV kan enggak bisa terima uang, kan dia semacam platform digital. Tugasnya mempromosikan," katanya.

Aturan soal social commerce akan diterbitkan dalam revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 ini sehubungan dengan antisipasi suatu platform menguasai algoritma dan menggunakan data pribadi pengguna untuk kepentingan bisnis. Begitu juga untuk membuat persaingan dagang lebih sehat. 

Diketahui, baru-baru ini sejumlah pedagang di Pasar Tanah Abang mengalami penurunan pendapatan dan meminta pemerintah untuk menutup TikTok Shop yang diduga menjadi salah satu alasan omzet mereka anjlok.

Berita Lainnya