Kemendikbud Ristek Terbitkan Surat Edaran Tak Wajib Wisuda TK-SMA

Nadiem Makarim Resmi terbitkan SE No.14 tahun 2023, simak penjelasannya!

Ilustrasi wisuda (UNSPLASH)
Tue, 27 Jun 2023

Nadiem Makarim selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek), telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) No. 14 tahun 2023, tentang Kegiatan Wisuda pada Satuan Pendidikan dari TK hingga SMA sederajat yang menegaskan untuk tidak mewajibkan wisuda di jengang tersebut.

Sebelumnya, trending mengenai wisuda TK hingga SMA sederajat yang dinilai pemborosan dan membebani orang tua dan menganggap wisuda lebih baik dilakukan di jenjang perkuliahan saja.

Bahkan, Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) menanggapi, jika wisuda menjadi hal positif bermotivasi yang baik, namun sisi lainnya, memang tidak dapat dipungkiri jika wisuda dianggap sebagai beban biaya ekstra bagi sebagian orang  tua. Dan FDGI mengimbau sekolah-sekolah dapat mempertimbangkan mengenai manfaat dan dampak dari pelaksanaan wisuda.

Maka dari itu, Nadiem Makarim menerbitkan Surat Edaran No. 14 Tahun 2023 tersebut. Terdapat beberapa poin yang ditekankan untuk seluruh pemangku kepentingan dan satuan Pendidikan PAUD hingga SMA sederajat.

Surat Edaran No.14 Tahun 2023 hal.2 (KEMENDIKBUD.GO.ID)

 

Aturan ini memastikan seluruh satuan Pendidikan dari PAUD hingga SMA sederajat di wilayah masing-masing kepala daerah untuk tidak mewajibkan kegiatan wisuda sebagai kegiatan yang bersifat wajib dan pelaksanaan kegiatan wisuda tidak boleh membebani orang tua/wali para peserta didik.

Pun juga memastikan seluruh kegiatan satuan Pendidikan dari PAUD hingga SMA sederajat di masing-masing wilayah kerja melibatkan komite sekolah dan orang tua/wali peserta didik.

Poin tersebut juga sesuai dalam Surat Edaran No. 14 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.

Berita Lainnya