Kini WNA Bisa Menetap di RI Gunakan Visa Second Home, Cek Syaratnya

Hai Kawula Muda, pemerintah kasih kesempatan WNA untuk bisa menetap di Indonesia.

Ilustrasi VISA. (FREEPIK)
Sun, 03 Jul 2022

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menerbitkan visa second home. Lewat visa ini warga negara asing (WNA) bisa menetap di Indonesia, termasuk yang lanjut usia.

Hal itu disampaikan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H Laoly, saat menghadiri acara diseminasi kebijakan kewarganegaraan dan keimigrasian Indonesia terbaru di Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) San Fransisco, Amerika Serikat, Sabtu (25/6/2022).

"Dalam kata sambutannya saat membuka kegiatan, Menkumham menyampaikan bahwa pada UU Cipta Kerja terdapat berbagai kebijakan baru yang dirumuskan terkait tugas dan fungsi dari Kementerian Hukum dan HAM. Tugas dan fungsi tersebut antara lain adanya badan hukum baru yaitu Perseroan Perorangan serta Jenis Visa baru yang dikenal sebagai Visa 'second home'," demikian rilis yang diterima dari Ditjen Imigrasi, Rabu (29/6/2022).

"Visa Second Home memberikan kesempatan bagi Warga Negara Asing, termasuk yang lanjut usia, yang ingin menetap di Indonesia," kata Yasonna dalam siaran pers itu.

Yasonna juga mengatakan, selain digunakan warga asing yang ingin menghabiskan masa pensiun atau masa tua di Indonesia, visa tersebut juga dapat dimanfaatkan WNA yang karena ketentuan lainnya tidak dapat diakomodasi dengan jenis izin tinggal lainnya.

"Namun, ia harus memenuhi ketentuan yang ditetapkan, terutama terkait asas manfaat yang memberikan kontribusi positif untuk peningkatan perekonomian RI," ujar Yasonna.

Menurut penjelasannya, kebijakan tersebut merupakan ketentuan baru yang tertuang di Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.


Ilustrasi orang asing. (FREEPIK)

 

UU Cipta Kerja telah mengubah, menghapus, atau menetapkan pengaturan baru beberapa ketentuan yang diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Ketentuan Pasal 54 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut.

(1) Izin Tinggal Tetap dapat diberikan kepada:
a. Orang Asing pemegang Izin Tinggal terbatas sebagai rohaniwan, pekerja, investor, dan rumah kedua;
b. keluarga karena perkawinan campuran;
c. suami, istri, dan/atau anak dari Orang Asing pemegang lzin Tinggal Tetap; dan
d. Orang Asing eks warga negara Indonesia dan eks subjek anak berkewarganegaraan ganda Republik Indonesia.

(2) Izin Tinggal Tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diberikan kepada Orang Asing yang tidak memiliki paspor kebangsaan.

(3) Orang Asing pemegang lzin Tinggal Tetap merupakan penduduk Indonesia.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai lzin Tinggal Tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Izin Tinggal Tetap bagi Eks WNI

Sementara itu, Direktur Izin Tinggal Keimigrasian Kemenkumham Pramella Yunidar Pasaribu mengatakan Ditjen Imigrasi berperan memberikan layanan visa dan izin tinggal atas kebijakan bagi eks WNI yang akan tinggal kembali di Tanah Air.

"Tujuannya, agar dapat turut berperan sebagai fasilitator pembangunan ekonomi nasional," ujar Pramella.

Adapun mekanismenya yaitu dengan mengajukan layanan dokumen keimigrasian pada layanan izin tinggal sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 dan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013.

Eks WNI mendapat keleluasaan bekerja serta berusaha sesuai peraturan perundangan sebagai pemegang izin tinggal tetap (ITAP).

"Mereka juga mendapat kesempatan tinggal di Indonesia lebih lama, dan memperoleh kesempatan memiliki properti sesuai peraturan perundangan," kata Pramella lagi.

Izin Tinggal Tetap adalah izin yang diberikan kepada Orang Asing tertentu untuk bertempat tinggal dan menetap di wilayah Indonesia sebagai penduduk Indonesia.

Berita Lainnya