Catat, Ini Kriteria Kendaraan yang Tidak Bisa Membeli Pertalite dan Solar

Hai Kawula Muda, mobil dan motor ini dilarang beli pertalite ya.

Jenis-jenis BBM. (EKONOMI BISNIS)
Sat, 02 Jul 2022

Di tengah kontroversi pembatasan pembelian pertalite dan solar, tampaknya masyarakat masih harus menunggu kepastian kriteria mobil dan motor apa saja yang tidak bisa membeli bahan bakar minyak (BBM) pertalite dan solar. Hal itu karena saat ini pemerintah masih menyusun kriteria tersebut.

Anggota Komite BPH Migas Saleh Abdurrahman mengatakan, penyusunan kriteria ini sejalan dengan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM. 

Menurutnya, jenis yang tak boleh mengonsumsi BBM subsidi adalah mobil dan motor mewah yang ditentukan dari kapasitas mesinnya.

"Itu mobil pelat hitam masih bisa (membeli pertalite) kecuali yang di atas 2.000 CC, termasuk motor mewah," ujarnya dalam diskusi virtual, Rabu (29/6/2022).

Sedangkan untuk mobil di atas 1.500 cc masih dalam pembahasan dalam revisi Perpres tersebut. Saat ini, yang diputuskan sebatas pada mobil di atas 2.000cc dan motor mewah di atas 250cc.

Pertalite, BBM subsidi pemerintah. (MYPERTAMINA)

 

Mobil dinas juga dilarang

Selain mobil mewah, kendaraan yang juga akan dilarang membeli Pertalite adalah kendaraan dinas milik TNI, Polri serta kendaraan milik BUMN.

Sedangkan untuk BBM subsidi solar akan dibatasi pembeliannya untuk semua kendaraan pribadi plat hitam. Namun, dikecualikan untuk kendaraan pelat hitam untuk angkutan barang bak terbuka.

"Kita masukkan ke sini karena banyak saudara kita yang melakukan usaha roda empat bak terbuka di kampung-kampung, kalau nanti ini kita batasi akan menyulitkan. Jadi, kita kecualikan," ujar Saleh. 

Selanjutnya, solar juga masih diperbolehkan dibeli oleh kendaraan atau angkutan umum perorangan seperti angkot dan juga bajaj.

"Kendaraan angkutan orang pelat kuning juga masih kita berikan JBT solar," tegasnya.

Kepala BPH Migas, Erika Retnowati mengatakan, untuk mendorong terlaksananya kebijakan ini, BPH Migas akan menggandeng pihak Universitas Gadjah Mada (UGM). Khususnya yang akan melakukan kajian-kajian, kriteria, yang akan ditentukan dari besarnya CC.

"Untuk CC nya masih dalam pembahasan ya. Nanti akan disosialisasikan," ujar Erika.

"Kami harapkan sekitar Agustus-September bisa kita launching, bisa kita lakukan uji coba ini kan masih proses penerbitan regulasi, setelah ditetapkan kita akan lakukan sosialisasi terlebih dahulu. Sehingga itu diharapkan bisa di Agustus dan September," ujar Erika lagi.

Direktur Pemasaran Regional PT Pertamina Patra Niaga, Mars Ega Legowo Putra berharap, pemerintah tidak terlalu berat dalam mengkriteriakan pembeli Pertalite dan juga Solar Subsidi.

"Harapan kami ini bisa dilakukan proses registrasi ke depan sehingga kami menyiapkan MyPertamina untuk registrasi per segmentasi BBM. Dengan registrasi ini kita bisa melihat siapa yang berhak, sehingga masyarakat bisa terfiliter dengan sendirinya, kami bisa memilah ini berhak atau tidak berhak," ungkap Mars Ega.

"Yang lebih penting lagi dengan upaya pengendalian akan mempermudah layanan di lapangan, juga meminimalisir gejolak sehingga dispute atau kuota yang ditetapkan bisa sesuai," lanjut Mars Ega.

Saat ini data kriteria yang berhak membeli Pertalite sudah di tangan. Erika menyampaikan bahwa data konsumen tersebut sudah ditentukan. Kelak, jika kebijakan ini berjalan, konsumen akan menggunakan aplikasi dalam pembelian bensin Pertalite itu.

"Jadi kami tidak menggunakan data-data seperti Kemensos, tapi kami meminta siapa yang ditetapkan untuk didaftarkan dan registrasi melalui aplikasi digital. Sehingga operator bisa tahu, apakah konsumen tersebut sudah terdaftar dan berhak membeli Pertalite," pungkas Erika.

Berita Lainnya