Daftar Bakal Capres 2024 dan Koalisi Terkini Partai Pendukungnya

Gen Z sebagai pemilih yang mendominasi harus tahu!

Kiri ke Kanan: Anies Baswedan, Prabowo Subianto, dan Ganjar Pranowo sebagai bakal capres 2024 (KOLASE PRAMBORS)
Wed, 16 Aug 2023

Pemilu 2024 untuk memilih presiden dan wakil presiden Indonesia akan berlangsung pada 14 Februari 2024 mendatang.

Saat ini, peta koalisi partai politik pendukung bakal calon presiden (bacapres) sudah semakin terlihat, menjelang pembukaan pendaftaran di Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 19 Oktober 2023 nanti.

Berikut koalisi terkini partai pendukung bacapres 2024 (KOMINFO)

Adapun, baru-baru ini peta koalisi partai pendukung capres 2024 yang sudah terlihat menunjukkan jika seluruh partai politik (parpol) pemilik kursi di DPR RI telah menyatakan sikap dan dukungan kepada tiga bacapres yang ada, yakni Anies Baswedan, Prabowo Subianto, dan Ganjar Pranowo.

Berikut koalisi partai pendukung bacapres 2024 secara lengkap:

Prabowo Subianto

Pengusung: Partai Gerindra (Gerakan Indonesia Raya)

Koalisi Partai Pendukung Prabowo Subianto

Partai Gerindra: 78 kursi atau 13,57 persen

Partai Golkar: 85 kursi atau 14,78 persen

PAN: 44 kursi atau 7,65 persen

PKB: 58 kursi atau 10,09 persen, dan

PBB (partai non parlemen).

Total: 265 kursi atau 46,09 persen

Ganjar Pranowo

Pengusung: PDIP (Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan)

Koalisi Partai Pendukung Ganjar Pranowo

PDIP: 128 kursi atau 22,26 persen

PPP: 19 kursi atau 3,30 persen, dan

dua partai non-parlemen, yaitu Hanura dan Perindo.

Total: 147 kursi atau 25,56 persen

Anies Baswedan

Pengusung: Partai Nasdem (Nasional Demokrat).

Koalisi Partai Pendukung Anies Baswedan

Partai Nasdem: 59 kursi atau 10,26 persen

PKS: 50 kursi atau 8,70 persen

Partai Demokrat: 54 kursi atau 9,39 persen, dan

Partai Ummat (partai non parlemen).

Total: 163 kursi atau 28,35 persen

Jika melihat koalisi di atas, sebagaimana dikutip melalui CNBC, koalisi ketiga bakal capres di atas telah memenuhi syarat batas minimal pencalonan presiden sebagaimana yang tertuang dalam UU Pemilu, Kawula Muda.

Berdasarkan beleid tersebut, pasangan bacapres dan bacawapres harus memenuhi persyaratan perolehan kursi parpol atau gabungan parpol pengusung minimal 20% dari kursi DPR atau 25% dari suara sah nasional.

Tidak hanya itu, hingga saat ini ketiga kandidat capres di atas belum menunjuk siapa yang akan menjadi Wakil Presiden mereka.

Kawula Muda, itulah koalisi partai pendukung bacapres 2024 terkini. Kita tunggu dan lihat setiap prosesnya ya, Kawula Muda!

Berita Lainnya