Komnas Perempuan Minta Pemkot Depok Pasang Larangan Onani di Angkot

Terkutuk Anda yang melalukan pelecehan seksual!!

Pemkot Depok memasang stiker pengaduan aksi kekerasan seksual di angkutan umum (Diskominfo Kota Depok)
Wed, 25 Oct 2023


Aksi pria melalukan masturbasi atau onani di dalam angkutan umum yang berisikan penumpang wanita di Depok, kini menuai banyak perhatian dari pemerintah setempat.

Komnas Perempuan meminta agar Pemerintah Kota (Pemkot) setempat memasang peringatan larangan melakukan pelecehan seksual di tempat umum sampai menempelkan stiker nomor aduan kekerasan seksual di angkot.

“Kita harus dorong adalah perusahaan transportasi publik dan pemerintah daerah, termasuk angkot, menyediakan informasi tentang kekerasan seksual, bagaimana mengadu dan membantu korban,” ujar Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi dikutip dari Detik (17/10/2023).

“Misalnya di jendela atau pintu ditempel stiker ‘dilarang melakukan pelecehan seksual, onani, dan bentuk kekerasan lainnya di angkot ini’,” lanjutnya.

Menurutnya, ini adalah bagian dari sosialisasi dan sebuah bentuk pemberian pemahaman kepada masyarakat agar mengurangi potensi terjadinya pelecehan seksual di angkutan umum.

“Korban akan memahami bentuk-bentuk kekerasan seksual dan bagaimana mengadunya, juga calon pelaku akan berpikir ulang untuk melakukannya,” ujar Siti Aminah Tardi.

Stiker Pengaduan Pelecehan Seksual di Depok Sudah Dipasang

Saat ini, Pemkot Depok melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) bekerja sama dengan Dinas Perhubungan (Dishub) telah memasang stiker nomor aduan pelecehan seksual di sejumlah transportasi umum di Terminal Depok.

"Kami memasang stiker ini agar masyarakat yang mengalami atau melihat pelecehan seksual di transportasi umum dapat segera melapor," ungkap Nessi Annisa Handari selaku Kepala DP3AP2KB, Jumat (20/10/2023).


Nomor pada stiker tersebut tak hanya dipasang di angkot, tetapi juga di bus. Stiker yang berisi informasi tentang pelecehan seksual dan nomor aduan ini bisa diakses 24 jam oleh masyarakat umum.

Sebagai informasi, nomor tersebut adalah sebuah hotline pengaduan 112, nomor UPTD PPA 08111186598 dan Puspaga 081394458266.

Pemkot Depok juga melakukan sosialisasi kepada para sopir angkot dan bus agar dapat bertindak tegas jika mendapati kejadian yang tak bermoral tersebut di kendaraan yang mereka bawa.

Sebelumnya, beredar video dari salah satu penumpang angkot yang merekam aksi pria yang melakukan onani di dalam angkot. Namun, tak ada orang yang melarang atau sekadar menegur pelaku. 

Menurut Komnas Perempuan, seseorang yang menjadi korban dari pelecehan seksual memiliki respons yang berbeda. 

"Ada yang menghindar, seperti yang dilakukan seorang penumpang, ada yang merekam yang kemudian menjadikan kasus ini diketahui publik. Reaksi lain adalah diam, yang menunjukkan korban takut, atau jijik. Juga mungkin ada yang membeku," ucap Siti Aminah Tardi.

Saat ini, pelaku yang melakukan onani di angkutan umum tersebut sedang diselidiki oleh pihak kepolisian.

Berita Lainnya