Pemkot Depok Keluarkan SE Larangan Siswa Ikut Perayaan Hari Valentine

Udah ada surat edarannya juga, loh!

Ilustrasi Pemkot Depok larang siswa siswi merayakan Hari Valentine (UNSPLASH)
Mon, 13 Feb 2023


Kawula Muda, Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok mengeluarkan Surat Edaran (SE) Tentang Larangan Ikut Serta dan Merayakan Hari Kasih Sayang atau Hari Valentine.

Dikutip dari laman resmi Pemkot Depok, Senin (13/02/2023), surat edaran Surat bernomor 421/690/Sekret-2023 larangan ini sebagai bagian upaya membangun karakter peserta didik. Maksudnya, agar siswa siswi terhindar dari kegiatan yang bertentangan dengan norma agama, sosial, dan budaya Indonesia di Hari Valentine.

Dalam edaran, meminta Pengawas Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP), Kepala SD dan SMP baik Negeri atau Swasta dan Pimpinan Lembaga Pendidikan Non Formal untuk mengimbau peserta didik agar tidak merayakan perayaan tersebut.

Ilustrasi Pemkot Depok larang siswa siswi merayakan Hari Valentine (UNSPLASH)

"Kepada pengawas kepala sekolah dan guru diharapkan melakukan pengawasan dan pemantauan kegiatan peserta didik di masing-masing satuan pendidikan," tulis mereka.

Peraturan ini juga memuat untuk seluruh perangkat sekolah menanamkan sikap dan perilaku nilai-nilai budaya Indonesia.

Selain itu, otoritas sekolah diharapkan mengambil langkah-langkah pencegahan terkait kegiatan perayaan Hari Valentine yang dilakukan peserta didik.

Bukan Depok Saja yang Larang Perayaan Hari Valentine

Selain kota Depok, Kabupaten Gresik, Jawa Timur juga jadi salah satu di antara wilayah yang melarang perayaan Hari Valentine yang jatuh pada 14 Februari 2023 besok.

Melansir dari berbagai sumber, Dinas Pendidikan Kabupaten Gresik juga diketahui rutin mengirimkan surat edaran pelarangan Valentine sejak tahun 2017.

Pemerintah Gresik menilai perayaan Hari Kasih Sayang ini bertentangan dengan budaya masyarakat Indonesia, terutama Gersik, yang dinobatkan sebagai kabupaten santri.

Berita Lainnya