Kompilasi Berita Minggu ini: Ronaldo dan Kucing Taylor Swift Lomba Penghasilan Tertinggi!

Berita mana yang paling lo ikutin, Kawula Muda?

Kompilasi berita heboh minggu ini: kucing Taylor Swift, gaji Cristiano Ronaldo, hingga pajak penghasilan (INSTAGRAM/TAYLORSWIFT; TWITTER/AINASSRFC_EN; PIXABAY)
Tue, 10 Jan 2023


Mulai dari dunia hiburan, olahraga, hingga ekonomi, rupanya tidak lepas dari berita yang menghebohkan. Pada pekan ini misalnya, kucing Taylor Swift kembali menarik perhatian para warganet. 

Kucing yang bernama Olivia Benson tersebut dilaporkan sebagai salah satu hewan peliharaan terkaya di dunia, loh Kawula Muda! Terkait kekayaan, pundi-pundi harta Cristiano Ronaldo juga tidak kalah.

Terutama setelah pesepak bola tersebut bergabung dengan klub Al Nassr, terdapat berbagai fasilitas yang ia dapatkan. Mulai dari gaji fantastis, mobil pribadi, restoran, hingga istana. 

Di sisi lain, para pekerja dalam negeri sempat dibuat heboh soal perpajakan duniawi. Disebutkan gaji dengan nominal Rp 5 juta mendapat pajak 5% per tahunnya. Hmm… padahal aturan tersebut bukan aturan baru loh, Kawula Muda!

Kira-kira kenapa bisa salah paham ya? Simak berita selengkapnya, yuk!

Kucing Taylor Swift Punya Kekayaan Rp 1,5 Triliun

Taylor Swift dan ilustrasi ketiga kucing peliharaannya, yakni Meredith, Olivia, dan Benjamin (LIFEANDSTYLEMAG)

  

Kucing peliharaan Taylor Swift, Olivia Benson, dilaporkan berada di urutan ketiga dalam daftar hewan peliharaan terkaya di dunia, Kawula Muda!

Dalam daftar bergaya Forbes yang dibuat oleh All About Cats, kucing peliharaan bintang pop berusia 33 tahun tersebut menduduki peringkat ketiga sebagai hewan peliharaan terkaya di dunia. Adapun perkiraan kekayaan bersih sang kucing adalah sebesar 97 juta Dolar AS atau kurang lebih sebesar Rp 1,5 triliun.

Hitungan tersebut pun tidak dibuat secara sembarangan, melainkan sesuai dengan perhitungan ‘pekerjaan’ yang harus dilakukan oleh Olivia. Olivia disebut mampu mendapat penghasilan yang fantastis karena populer di media sosial dan dunia hiburan. 

Kucing Scottish Folds yang ikonis tersebut kerap muncul di berbagai iklan dengan anggaran besar, seperti DirectTV, Diet Coke, AT&T, dan Ned Sneakers. 

Selain itu, Olivia juga pernah tampil di video musik Taylor Swift yang berjudul ME! (2019). Tingkah lakunya yang imut pun kerap terekam di berbagai unggahan Instagram Taylor dan disukai oleh para penggemar. 

Seolah membuktikan popularitasnya yang tinggi, sang kucing juga pernah menerima nominasi penghargaan. Dalam Australian Nickelodeon Kids’ Choice Awards 2015, ia menerima nominasi Aussie/Kiwi’s Favorite Animal. 

Fasilitas Mewah Ronaldo dari Al Nassr, Gaji Besar hingga Tunjangan Fantastis

Cristiano Ronaldo (THE GUARDIAN)

 

Pesepak bola Cristiano Ronaldo dengan resmi masuk dalam klub Arab Saudi, Al Nassr. Tidak hanya digaji Rp 3,3 triliun per tahun pesepak bola tersebut juga mendapatkan kemewahan dari negara Timur Tengah loh, Kawula Muda!

Dilaporkan oleh media Timur Tengah, Ronaldo disebut mendapat lima mobil pribadi, istana di Riyadh yang komplit dengan keamanan, supermarket, kolam renang, lapangan basket, stadion sepakbola, dan tiga restoran.

Terkait dengan dirinya yang saat ini menyandang gelar pemain sepak bola dengan bayaran termahal, menurut Ronaldo sendiri, gajinya saat ini hal yang 'biasa saja', Kawula Muda. 

"Bagi saya, ini kesempatan bagus, seperti yang Anda katakan kontrak ini unik, karena saya, saya juga pemain yang unik, jadi bagi saya itu (gaji) normal," terangnya, melansir dari laman Detik, Kamis (05/01/2023).

Ribut Pajak 5% untuk Gaji Rp 5 Juta, Berikut Penjelasan Sri Mulyani

Ilustrasi menghitung pajak. (FREEPIK)

  

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati turut bicara usai gaduhnya skema pengenaan pajak bagi penghasilan Rp 5 juta per bulan. Ia menegaskan bahwa aturan tersebut bukanlah aturan baru.

Sebelumnya, skema pajak tersebut memang ramai dibicarakan. Banyak yang mempertanyakan mengapa kebijakan tersebut perlu dilakukan. 

Padahal, aturan pajak untuk penghasilan Rp 5 juta per bulan bukanlah hal baru. Sebenarnya, batas bawah Penghasilan Kena Pajak (PKP) menurut Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HHP) adalah Rp 4,5 juta. Namun, kini nilai tersebut dinaikkan menjadi Rp 5 juta. 

Mereka yang berpenghasilan di bawah Rp 5 juta tidak akan dikenai pajak seperti sebelumnya. Apabila dikurangkan dengan PTKP, maka seseorang dengan penghasilan Rp 5 juta per bulan harus membayar pajak sebesar 0,5% dari gaji bulanannya. 

Berdasarkan simulasi perhitungan gaji satu tahun Rp 60 juta dikurangi PTKP Rp 54 juta, hasil Rp 6 juta dikalikan 5%, maka pajak yang harus dibayarkan Rp 300 ribu per tahun atau Rp 25 ribu per bulan. Hal ini pun hanya berlaku bagi mereka yang berstatus ‘tidak menikah’ dan tidak memiliki tanggungan anak.

Berita Lainnya