Kompilasi Berita Minggu Ini, Segala Hal yang Terjadi di Awal Bulan Desember 2022

Kawula Muda, mana berita yang menjadi favorit lo?

Momen pelepasan kalung emas Jules Kounde pada pertengahan liga Prancis melawan Polandia (TWITTER/ACTUFOOT)
Tue, 06 Dec 2022


Kawula Muda, dalam kompilasi berita minggu ini, Tim Editorial Prambors berhasil merangkum beberapa kejadian menarik yang terjadi di awal Desember, nih. Menuju akhir tahun 2022, MUI mengeluarkan fatwa bahwa goyang Pargoy yang viral di TikTok adalah haram. 

Tidak cukup sampai di situ, tidak terasa gelaran Piala Dunia 2022 sudah memasuki fase penyisihan 16 besar. Dalam setiap pertandingan panas tersebut, rupanya banyak hal unik yang terjadi. Salah satunya adalah kalung emas yang digunakan Kounde, pemain Timnas Perancis yang harus melepas kalung tersebut di pertengahan pertandingan. Nyatanya, beredar rumor jika kalung tersebut merupakan jimat, Kawula Muda.

Terakhir, berawal dari unggahan yang viral di Twitter, kabar mengenai "Tenda Sakinah" yang terdapat di pengungsian Gempa Cianjur, Jawa Barat sukses menuai banyak beragam komentar Warganet ini rupanya hoaks, Kawula Muda.

Simak rangkumannya di bawah ini!

MUI haramkan goyang Pargoy

Ilustrasi joget pargoy yang diharamkan MUI Jember (UNSPLASH)

Media sosial TikTok memang menjadi ajang untuk mengekspresikan berbagai hal. Salah satunya, TikTok sangat populer dengan video-video yang menampilkan beberapa tarian atau menggunakan lagu-lagu remix viral. Salah satu tarian yang sudah tidak asing bagi kebanyakan Warganet ialah goyang Pargoy.

Faktanya, asal dari tarian ini masih belum jelas, Kawula Muda. Berdasarkan banyak sumber, sebagian berpendapat bahwa goyangan ini berasal dari daerah Sumatera.

Melansir dari laman CNN Indonesia, Jumat (02/12/2022), para remaja di Sumatera menggunakan istilah Pargoy diiringi musik DJ yang merupakan akronim dari "partai goyang".

Goyang Pargoy rupanya masuk ke kawasan Jember, Jawa Timur, nih Kawula Muda. Fenomena ini ditemukan dalam acara Parade Sound System dan acara lain di Kabupaten Jember yang bisa menimbulkan adanya goyang Pargoy oleh remaja.

Akibatnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jember pun resmi memberikan pernyataan bahwa joget Pargoy adalah haram. Fatwa tersebut rupanya terdapat dalam Tausiah Komis Fatwa MUI Kabupaten Jember Nomor 02/MUI-Jbr/XI/2022 tentang Joget 'Pargoy' di Kabupaten Jember.

"Kalau urusan goyang apa namanya goyang pargoy, yang namanya goyang kalau wanita yang melakukan sudah jelas haramnya, artinya sudah jelas yang membuat seseorang mengeluarkan berahi karena tontonannya sudah jelas haramnya. Cuma, MUI Jawa Timur memang menguatkan kembali agar umat masyarakat ini menyadari bahwa ini hal yang tidak baik," kata Ketua MUI DKI Jakarta, Munahar Muchtar, di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, mengutip laman Detik.

Hoaks “Tenda Sakinah” di pengungsian Cianjur

Untuk penuhi kebutuhan biologis, warga terdampak gempa Cianjur sepakat dirikan 'tenda sakinah' (ANTARA/AJAT SUDRAJAT)

Paska gempa yang melanda beberapa waktu lalu, tersiar kabar yang menghebohkan Warganet jika warga di Cianjur, Jawa Barat berinisiatif untuk mendirikan “Tenda Sakinah”. Adapun tenda tersebut secara khusus dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan biologis dalam hubungan suami istri. 

Ternyata, “Tenda Sakinah” tersebut nyatanya hanya tenda dapur umum, Kawula Muda. 

Dilansir dari Detik, setelah dilakukan penelusuran ke lokasi, ditemukan bahwa tenda yang berada di kompleks Pondok Pesantren Assuyutiyah adalah dapur umum. Tenda tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan pangan bagi 1.500 pengungsi sekitar pesantren. 

Menurut Kepala Desa Rancagoong, Dede Farhan, tenda sakinah tersebut sebenarnya hanya guyonan warga, tetapi tidak pernah benar-benar didirikan.

"Itu guyonan warga, permintaan yang sebatas candaan. Tapi bisa dilihat tidak ada tenda tersebut. Yang di foto juga itu posko dapur umum, yang di depannya tenda medis untuk warga yang sakit," tutur Dede Farhan.

Harus lepas kalungnya, benarkah kalung Kounde jimat buang sial?

Momen pelepasan kalung emas Jules Kounde pada pertengahan liga Prancis melawan Polandia (TWITTER/ACTUFOOT)

Jules Kounde harus melepas kalungnya pada pertengahan pertandingan laga babak 16 besar Piala Dunia 2022. Kilauan cahaya di lehernya rupanya berhasil memancing perhatian wasit, Kawula Muda.

Butuh waktu sekitar 40 menit hingga aparat pertandingan sadar bahwa bek Timnas Prancis tersebut mengenakan sebuah kalung emas. Dalam laga Prancis vs Polandia tersebut, menjelang waktu turun minum, wasit segera menghampiri Jules untuk melepas kalung tersebut. 

Jules bahkan tampak dibantu oleh anggota tim pelatih Prancis untuk melepas kalung tersebut.

Uniknya, setelah pencopotan kalung tersebut, Timnas Prancis justru berlaga dengan lebih baik. Beredar pula asumsi pencopotan kalung tersebut sebagai momen buang sial untuk tim dengan julukan Les Bleus tersebut. 

Bahkan, dua menit setelah kejadian pelepasan kalung emas tersebut, sang juara Piala Dunia 2018 tersebut berhasil mencetak gol pertamanya lewat tendangan Olivier Giroud. Kemudian, pada babak kedua, dua gol kembali tercipta hingga Prancis unggul 3-1 melawan Tim Nasional Polandia. 

Sebelumnya, marak istilah ‘kutukan’ bagi sang juara bertahan tersebut. Kutukan tersebut disebut kerap menimpa para juara Piala Dunia.

Namun, pelepasan kalung tersebut sesuai dengan Laws of The Game FIFA. Pada aturan tersebut, disebutkan pemain tidak boleh menggunakan peralatan dan barang-barang yang membahayakan di lapangan. 

Hal ini pun termasuk segala jenis perhiasan mulai dari kalung, cincin, anting, hingga ikat pinggang kulit. Seluruh perhiasan tersebut pun harus dicopot dan tidak boleh dilapisi oleh plester penutup saat pertandingan.

Berita Lainnya