KPI Putus Kontrak 8 Terduga Pelaku Bullying dan Pelecehan Seksual

Kawula Muda, KPI putus kontrak terduga pelaku setelah kasus ramai di media sosial.

Logo Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). (gudrilogo)
Tue, 11 Jan 2022

Setelah ramai di media sosial, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) akhirnya memutus kontrak 8 pegawai yang diduga menjadi pelaku bullying dan pelecehan seksual dengan korban berinisial MS.

Sementara itu, MS yang masih berstatus sebagai pegawai KPI saat ini dipindahkan ke Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo). Pemindahan MS berlaku sejak beberapa bulan lalu selama pemulihan psikis akibat trauma yang ia lewati.

KPI memutuskan untuk melakukan pemindahan MS ke Kominfo dengan tujuan utama yaitu tidak membiarkan korban bekerja di dalam lingkungan kerja yang sama atau dekat dengan terduga pelaku.

"Status MS tetap sebagai pegawai KPI Pusat dengan masa kerja selama 1 tahun ke depan," ujar Mualimin, salah satu pengacara MS, seperti yang dikutip dari Kumparan.

Upaya penyelesaian kasus secara paksa kepada korban 

KPI menyatakan bahwa polisi saat ini tetap melanjutkan penyelidikan terhadap para terduga pelaku. Tindakan para pelaku kepada MS, mendorong KPI untuk memutus kontrak mereka.

Sebelum kasus ini ramai di media sosial, MS sempat diminta untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan dan dipaksa untuk menandatangani surat perdamaian.

Menurut tim kuasa hukum MS, isi surat perdamaian tersebut memiliki dua poin yaitu:

1. MS diminta untuk mencabut laporan dari Polres Jakarta Pusat

2. Merehabilitasi nama baik kelima terduga pelaku.

MS menuturkan bahwa ia sempat melaporkan kasus yang terjadi padanya ke polisi pada 2019 dan 2020. Namun saat itu, laporannya diabaikan sampai kasus tersebut akhirnya viral di media sosial.

Pemulihan korban dari trauma yang dialami

KPI berharap agar MS bisa cepat pulih dari traumanya setelah dijauhkan dari lingkungan kerja yang dekat atau sama dengan para terduga pelaku. 

Pemutusan kontrak dilakukan berdasarkan informasi dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), yang mengonfirmasi bahwa pelecehan yang dilakukan kepada MS adalah benar terjadi dan pemutusan kontrak berlaku mulai 1 Januari 2022.

"Perlu adanya upaya pemulihan terhadap korban dengan salah satu caranya yaitu dengan tidak membiarkan MS dalam lingkungan kerja yang sama dengan terduga pelaku," ujar pihak KPI.

Pihak polisi terus berusaha untuk menggali kemungkinan adanya tindakan pidana dari para terduga pelaku terhadap MS.

Berita Lainnya