Kronologi Bukit Teletubbies Kebakaran Akibat Flare Prewedding, Satu Orang Ditangkap

Kawula Muda, jangan dicontoh ya!

Pelaku Tersangka atas kebakaran Bukit Teletubbies akibat flare (INSTAGRAM/wartabromo)
Fri, 08 Sep 2023


Terjadi kebakaran di Bukit Teletubbies wilayah Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) pada Rabu (06/09/2023) yang diduga disebabkan oleh pengunjung yang menyalakan flare untuk properti foto prewedding.

Hal itu viral dari sebuah video yang diunggah dalam akun @infomalangraya yang menampilkan beberapa orang pria dan wanita sedang melakukan foto prewedding dengan membawa peralatan untuk pemotretan, seperti tripod dan kamera. 

Namun, yang menjadi perhatian adalah terlihatnya api yang semakin membesar di belakang kru foto prewedding tersebut, tapi sikap orang-orang di video itu terlihat cukup santai.

Kebakaran ini telah dikonfirmasi oleh Kepala Bagian Tata Usaha Balai Besar TNBTS, Septi Eka Wardhani. Pihaknya bersama tim gabungan Balai Besar TNBTS telah melakukan pemadaman kebakaran yang terjadi di Savana Kadera Tengger. 

Meski api sudah padam, kejadian tersebut membuat wisata Bromo kembali ditutup sementara hingga waktu yang belum ditentukan.

Tidak hanya itu, pengelola TNBTS juga telah melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sukapura yang langsung ditindaklanjuti untuk membantu proses pemadaman serta mengamankan enam orang yang terlibat dalam kegiatan foto prewedding tersebut.

Kebakaran Bukit Teletubbies akibat properti flare prewedding (ANTARA/irfan sanjaya)

 

Septi Eka juga mengkonfirmasi dugaan faktor kebakaran lahan di Bukit Teletubbies itu akibat penggunaan flare di area tersebut.

"Iya, diduga seperti itu. Pelaku sudah kami amankan," ucap Septi.

Flare sendiri dalam bahasa Indonesia memiliki arti suar. Mengutip dari KBBI flare atau suar adalah nyala api (suluh, pelita) untuk tanda (isyarat). Selain itu, suar juga berarti obor untuk memikat ikan.

Suar atau flare adalah bentuk piroteknik yang menghasilkan cahaya yang sangat terang atau panas tinggi tanpa menghasilkan ledakan.

Pelaku Sudah Diamankan Polisi 

Melansir dari Polresta Blitar, Kapolres Probolinggo, AKBP Wisnu Wardana turut mengkonfirmasikan kejadian tersebut.

Menurut keterangannya, salah satu dari lima flare meletus saat dinyalakan sehingga membuat percikan api yang akhirnya membakar rumput kering di Bukit tersebut.

"Usai dilaksanakan serangkaian pemeriksaan terhadap enam orang yang kita amankan, satu orang ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti yang cukup sehingga statusnya dinaikkan dari saksi menjadi tersangka,” tulis keterangan Kapolres Probolinggo, AKBP Wisnu Wardana.

@updatemalang Kembali Terjadi Kebakaran Di Area Bukit Teletubbies Bromo Tengger Semeru Rabu 6 September 2023 Penyebab kebakaran di duga wisatawan membawa dan menyalakan flare saat prewedding hingga mengakibatkan terjadinya kebakaran di area tersebut Saat ini terduga pelaku telah di amankan ke Polres Probolinggo untuk di mintai keterangan dan penyelidikan lebih lanjut. Video from: Warganet Repost• @pesonalumajangmovment via @panorama.malang #updatemalang #malang #infomalangraya #infomalang #karhutla #hutan #bromo #bromotenggersemeru #kebakaran #kebakaranhutan ♬ suara asli - INFO MALANG RAYA

Saat ini, Satreskrim Polres Probolinggo diketahui sudah menetapkan seorang tersangka terkait kasus kebakaran di Bukit Teletubbies. 

Adapun identitas tersangka, yaitu manajer wedding organizer, Andrie Wibowo Eka Wardhana (41 tahun), seorang warga asal Tompokersan, Lumajang. 

Selain itu, diketahui tersangka tidak memiliki Surat Izin Memasuki Kawasan Konservasi TNBTS untuk melakukan pemotretan prewedding, Kawula Muda. 

“Dengan adanya kejadian kebakaran ini kita sangat menyayangkan sebab banyak pihak-pihak yang dirugikan. Terkait kejadian kebakaran ini, Polres Probolinggo tentunya sangat serius dalam menindak tegas para pelaku yang melakukan pembakaran baik hutan maupun lahan,” ucap AKBP Wisnu.

Akibat kelalaian tersebut, pelaku tersangka dikenakan Pasal hukum dalam Undang-Undang nomor 41 tahun 1999 Pasal 50 Ayat 3 (D) Jo Pasal 78 Ayat 4 tentang kehutanan yang sebagaimana diubah dalam Undang-Undang nomor 6 tahun 2003 Pasal 50 Ayat 2 (B) Jo Pasal 78 Ayat 5 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang RI nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi UU dan/atau Pasal 188 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp 1,5 miliar.

Kawasan Wisata Bromo Ditutup Total

Surat Resmi Penutupan Total Wisata Bromo Akibat Kebakaran di Bukit Teletubbies (INSTAGRAM/bbtnbromotenggersemeru)

 

Penindakan atas insiden kebakaran lahan di wilayah konservasi ini tak sampai di penangkapan pelaku saja, kini kawasan Wisata Gunung Bromo ditutup total.

Pemberitahuan ini diberitakan melalui akun Instagram resmi Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru, @bbtnbromotenggersemeru, yang mengunggah pengumuman atas penutupan secara total kawasan wisata gunung bromo.

"Untuk kelancaran proses pemadaman dan memperhatikan keamanan pengunjung, maka Wisata Gunung Bromo Ditutup Secara Total. Penutupan diberlakukan sejak Rabu 6 September 2023 pukul 22.00 WIB sampai dengan batas waktu yang belum bis ditentukan," bunyi penggalan dari keterangan Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru.

Berita Lainnya