Kronologi Dibongkarnya Tugu Cagar Budaya Keraton Kartasura

:(

Tembok Benteng Keraton Kartasura dirobohkan (TWITTER/RIZKIDWIKA)
Mon, 25 Apr 2022


Tembok Benteng Keraton Kartasura, Jawa Tengah diketahui dirobohkan pada Kamis (21/04/2022) sore.

Padahal, tembok tersebut merupakan salah satu cagar budaya yang telah terdaftar di balai Pelestarian Cagar Budaya Jawa Tengah. Karena itu, seharusnya tembok tersebut dilindungi dan tidak boleh dirusak. 

Adapun pemilik lahan yang menjadi pelaku pembongkaran tersebut diketahui membeli lahan di kawasan bekas Keraton Kartasura pada Maret 2022. Ia membeli kawasan seluar 682 meter dengan harga Rp850 juta. 

Pada Senin (18/04/2022), pemilik lahan yang berinisial MKB (45) tersebut mulai melakukan pembongkaran tembok keraton. Pembongkaran yang menggunakan excavator tersebut bertujuan untuk membuat akses jalan truk pengangkut material ke lahan yang dimiliki MKB. 

Setelah itu, pada Kamis (21/04/2022) pukul 15.30 WIB, MKB kembali membongkar tembok benteng tersebut. Namun, kali ini dari sebelah barat Keraton Kartasura. 

Reruntuhan Tembok Benteng Keraton Kartasura usai dirobohkan (TWITTER/RIZKIdWIDA)

 

Pembongkaran tersebut berhasil menjebol tembok benteng sepanjang 6.4 meter, lebar 2 meter, dan tinggi 3.25 meter. 

Respons Bupati Sukoharjo

Esok harinya, yakni pada Jumat (22/04/2022) pagi, Kabid Kebudayaan Pemkab Sukoharjo baru mengetahui kejadian tersebut. Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, juga baru mendengar kabar pembongkaran tersebut pada Jumat (22/04/2022) malam. 

Etik pun mulai bergerak pada Sabtu (23/04/2022) dengan mendatangi lokasi pembongkaran. Ia mengaku sangat kecewa dengan pembongkaran tersebut. 

“Apalagi dia (MKB) belum ada izin mendirikan tempat usaha. Makanya harus tanya dulu jangan asal gempur. Kalau sudah begini bagaimana? Saya sangat kecewa sekali,” tuturnya dikutip dari Kompas. 

Bupati Sukoharjo turut mempertanyakan bagaimana seseorang dapat membeli tanah di kawasan cagar budaya. Karena seharusnya tanah di dalam kawasan keraton tidak dapat bersertifikasi. Karena itu, pihaknya bersama kepolisian tengah mengusut asal muasal sertifikat tanah tersebut. 

Pelaku Mengaku Tidak Tahu Tembok Tersebut Cagar Budaya

MKB mengaku tidak tahu bahwa tembok tersebut merupakan bagian dari sejarah. Justru, ia mengklaim pihak Ketua RT setempat yang memintanya untuk membongkar tembok tersebut. 

“Justru Pak RT dan warga menyuruh untuk membersihkan ini. Suruh dibongkar katanya menghabiskan kas RT sudah berpuluh tahun,” turut MKB dikutip dari Kompas. Hal itu dikarenakan proses pembersihan rumput liar di depan tembok tersebut saja sudah dapat menghabiskan kas hingga Rp300.000.

Berita Lainnya